Translate

Jumat, 08 November 2013

MAKALAH HUKUM SUMBER DAYA ALAM “Upaya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kaitannya dengan Hukum Sumber Daya Alam”




                                      NAMA       : ALDI SETIAWAN
                                      NPM           : 1112011026
                                      RUANG     : D4
                                      DOSEN      : Bpk. AGUS TRIONO

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS LAMPUNG
2013/2014


BAB I
PENDAHULUAN

1.1.         LATAR BELAKANG

Indonesia mempunyai banyak sekali sumber daya alamnya yang melimpah,apalagi di kelola dengan baik, mengingat semakin langkahnya atau menurunnya mutu sumber daya alam, seperti minyak bumi/petrokimia, dan air serta lingkungan secara global, sementara di Indonesia sumber-sumber ini belum tergarap secara optimal. Ke masa depan sektor ini akan terus menjadi sektor penting dalam upaya pengentasan kemiskinan, penciptaan kesempatan kerja, peningkatan pendapatan nasional, dan penerimaan ekspor serta berperan sebagai produsen bahan baku untuk menciptakan nilai tambah di sektor industri dan jasa.[1]
Sumber Daya Alam sangat penting bagi kehidupan di dunia ini , termasuk juga sumber daya alam hutan , karena hutan adalah paru-paru dunia maka selayak nya hutan harus di lindungi dan di jaga agar hutan dapat terus ada dan menjadi sumber udara di dunia , dengan adanya hutan maka manusia dapat memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya , juga dengan adanya sumber daya alam hutan maka kehidupan manusia dapat terjamin keberlangsungannya.[2]
 Sumber daya alam diindonesia terutama pada sumber daya alam di hutannya mempunyai fungsi sangat penting untuk pengaturan tata air, pencegahan bahaya banjir dan erosi, pemeliharaan kesuburan tanah dan pelestarian lingkungan hidup, sehingga untuk dapat dimanfaatkan secara lestari,hutan harus dilindungi dari kerusakan-kerusakan yang disebabkan oleh perbuatan manusia dan ternak,kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit. Selain itu hutan adalah kekayaan alam milik bangsa dan negara yang tidak ternilai, sehingga hak-hak bangsa dan negara atas hutan dan hasilnya perlu dijaga dan dipertahankan, agar hutan tersebut dapat memenuhi fungsinya bagi kepentingan .[3]




1.2.         RUMUSAN MASALAH


1.     BAGAIMANA PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DI BIDANG KEHUTANAN                  ?

2.     APA MANFAAT ADANYA SUMBER DAYA ALAM HUTAN       ?


3.     BAGAIMANA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP UPAYA KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HUTAN       ?





















BAB    II
PEMBAHASAN

2.1.      SUMBER DAYA ALAM DI BIDANG KEHUTANAN

Sumber daya alam bidang kehutanan terutama pada hutannya terdapat banyak fungsi-fungsi yang perlu kita ketahui dan dapat dikelompokan dalam 3 fungsi pokok yaitu:
a.    Fungsi produksi
Fungsi produksi yaitu fungsi pokok yang  memberikan pemenuhan kebutuhan sumber daya hutan baik kayu dan non kayu maupun jasa atau manfaat ekonomi lainnya.
b.    Fungsi perlindungan
Fungsi perlindungan yaitu fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan, baik untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi dan memelihara kesuburan tanah.
c.     Fungsi konservasi
Fungsi konservasi yaitu dengan fungsi pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya.[4]

2.2.      MACAM-MACAM SUMBER DAYA

Menurut (Ridwan, 2010) sumber daya alam dibagi menjadi dua yaitu sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui yaitu:
a.    Sumber daya alam diperbarui
Sumber daya alam  yang dapat diperbaharui meliputi air, tanah, tumbuhan dan hewan.Sumber daya alam ini harus kita jaga kelestariannya agar tidak merusak keseimbangan ekosistem yang ada pada hutan dan alam sekitar.


b.    Sumber daya alam tidak diperbarui

Sumber daya alam  yang tidak dapat diperbaharui itu contohnya barang-barang tambang yang ada di dalam perut bumi seperti minyak bumi, batu bara, timah dan nikel. Kita harus menggunakan sumber daya alam ini sabaik mungkin.Sebab, seperti batu bara, baru akan terbentuk kembali setelah jutaan tahun kemudian.

Dari  sumber daya alam juga dapat dibagi menjadi dua yaitu sumber daya alam hayati dan sumber daya alam  non-hayati, yaitu :

a.    Sumber daya alam hayati
Sumber daya alam yang berasal dari makhluk hidup (biotik) seperti hasil pertanian, perkebunan, pertambakan, dan perikanan. Sumber daya hayati adalah salah satu sumber daya dapat pulih atau terbarukan (renewable resources) yang terdiri atas flora dan fauna. Sumber daya hayati secara harfiah dapat diartikan sebagai sumberdaya yang mempunyai kehidupan dan dapat mengalami kematian. Jenis-jenis sumber daya hayati di antaranya adalah pohon, ikan, rumput laut, plankton, zooplankton, fitoplankton, harimau, semut, cacing, rumput laut, terumbu karang, lamun, dan sebagainya.

b.    Sumber daya alam  non-hayati
Sumber daya alam yang berasal dari makhluk tak hidup (abiotik). Seperti: air, tanah, barang-barang tambang.[5]



2.3.      ASPEK-ASPEK DALAM PENGELOLAAN HUTAN

            A,        Kelola Produksi Hutan
Serangkaian kegiatan untuk mengatur dan mempertahankan fungsi produksi dalam batas-batas daya dukung sumber daya hutan, aspek kelola produksi dalam pengelolaan hutan secara berkelanjutan adalah dengan memperhatikan hal-hal sbb. :
1.      Perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan sumberdaya hutan mengintegrasikan konsep kelestarian hasil dan kelestarian hasil.
2.      Optimaslisasi dalam pemanfaatan sumberdaya hutan dilakukan untuk mendorong pencapaian nilai ekonomi yang layak.

B.         KELOLA LINGKUNGAN HUTAN
Serangkaian kegiatan untuk memperbaiki atau mempertahankan kondisi lingkungan sehingga dapat meminimalkan dampak negatif akibat kegiatan pengusaha-pengusaha  hutan khususnya terhadap spesies dan ekosistemnya. Sasaran kegiatan kelola lingkungan adalah terjaminnya kelangsungan fungsi-fungsi lingkungan melalui serangkaian proses kelola lingkungan yang mengacu pada pencapaian standar yang telah ditetapkan. Sasaran kelola lingkungan meliputi aspek-aspek :
1.   Aspek fisik-kimia
A.  Hidrologi, yaitu tercapainya kualitas kawasan hutan yang mampu berfungsi dalam    perlindungan tata air, pencegahan dan pengendalian erosi.
    B. Kesuburan, yaitu terwujudnya kondisi hutan yang memiliki kemampuan dalam     mempertahankan dan meningkatkan kesuburan tanah.

2.   Biologi
A. Satwa, yaitu terjaminnya keberadaan satwa langka, terancam dan hampir punah, melalui perlindungan habitat-habitat penting.
B. Vegetasi, yaitu terwujudnya kondisi hutan yang memiliki keanekaragaman jenis vegetasi yang mampu mempertahankan kestabilan ekosistem.



C.        KELOLA SOSIAL HUTAN
Serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan peran masyarakat terhadap pengelolaan hutan sekaligus merupakan upaya untuk meningkatkan fungsi hutan dan menjaga hutan itu sendiri terhadap kehidupan sosial kemasyarakatan, sehingga terjadi keseimbangan dan kejelasan berbagi peran dan berbagi manfaat sebagai akibat pengelolaan sumber daya hutan. Sasaran kelola sosial dalam pengelolaan hutan yang berkelanjutan adalah adanya hubungan yang harmonis anatara masyarakat dan terutama masyrakat yang dekat dengan daerah hutan dengan para pengelola sumber daya hutan melalui :
1. Pengelolaan hutan bersama masyarakat
2. Pengembangan hutan rakyat
3. Bantuan sosial
4. Peningkatan kapasitas masyarakat
5. Mekanisme penyelesaian konflik, dll.[6]

2.4.      MANFAAT SUMBER DAYA ALAM HUTAN
           
            Pengelolaan sumber kehutanan modern berdasarkan sifat renewable dan potensi serba guna bagi kesejahteraan rakyat sepanjang masa. Tekanan penduduk  dan ekonomi yang semakin besar mengakibatkan pengambilan hasil hutan semakin intensif, gangguan terhadap hutan semakin besar  sehingga fungsi hutan juga berubah, beberapa fungsi hutan dan manfaatnya bagi manusia dan kehidupan lainnya adalah :
1.       Penghasil Kayu Bangunan
Di hutan tumbuh beraneka spesies pohon yang menghasilkan kayu dengan berbagai ukuran dan kualitas yang dapat digunakan untuk bahan bangunan dan mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
  1. Cadangan Karbon
    Salah satu fungsi hutan yang penting adalah sebagai cadangan karbon di alam karena karbon disimpan dalam bentuk biomassa vegetasinya. Alih fungsi/guna lahan hutan mengakibatkan peningkatan emisi kabon dioksida di atmosfer yang berasal dari pembakaran dan peningkatan mineralisasi bahan organik tanah selama pembukaan lahan serta berkurangnya vegetasi sebagai sumber karbon.
  2. Habitat bagi Fauna dalam Hutan
    Hutan merupakan habitat penting bagi aneka flora dan fauna. Konversi hutan menjadi bentuk penggunaan lahan lainnya akan menurunkan populasi flora dan fauna yang sensitif sehingga tingkat keanekaragaman hayati berkurang.
  3. Sumber Tambang dan Mineral Berharga
    Di bawah hutan sering terdapat barang mineral berharga yang merupakan bahan tambang yang bermanfaat bagi kebutuhan hidup dll.[7]

2.5.      PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONERVASI SUMBER DAYA ALAM HUTAN
            Pengertian konservasi sumber daya alam hayati menurut pasal 1 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dirumuskan  bahwa” pengelolalaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatanya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya”. Dengan demikian konservasi dalam undang-undang ini mencakup pengelolaan sumber alam hayati, yang termasuk didalamnya hutan. [8]
Sasaran konservasi yang ingin dicapai menurut UU No. 5 Tahun 1990, yaitu:
1.      Menjamin terpeliharanya proses ekologis yang menunjang sistem penyangga kehidupan bagi kelangsungan pembangunan dan  kesejahteraan manusia (perlindungan sistem penyangga kehidupan);
2.      Menjamin terpeliharanya keanekaragaman sumber genetik dan tipe-tipe ekosistemnya sehingga mampu menunjang pembangunan, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang memungkinkan pemenuhan kebutuhan manusia yang menggunakan sumber daya alam hayati bagi kesejahteraan (pengawetan sumber plasma nutfah);
3.      Mengendalikan cara-cara pemanfaatan sumber daya alam hayati sehingga terjamin kelestariannya. Akibat sampingan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kurang bijaksana, belum harmonisnya penggunaan dan peruntukan tanah serta belum berhasilnya sasaran konservasi secara optimal, baik di darat maupun di perairan dapat mengakibatkan timbulnya gejala erosi genetik, polusi, dan penurunan potensi sumber daya alam hayati (pemanfaatan secara lestari.[9]



Perlindungan hutan menurut pasal 47 UU No. 41 Tahun 1999 dirumuskan bahwa perlindungan hutan dan kawasan hutan merupakan usaha untuk:

a.     Mencegah dan  membatasi kerusakan hutan-kerusakan hutan dan hasil-hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama,  serta penyakit; dan
b.     Mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat, dan perorangan atas hutan, kawasan hutan  dan hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.[10]





































BAB    III
PENUTUP


3.1.         KESIMPULAN

Pengelolaan sumber daya alam hutan yang efisien dan efektip harus dilakukan agar dapat membawa nilai kemanfaatan yang tinggi bagi kelangsungan hidup manusia dan juga berkelanjutan supaya bisa bermanfaat yang tinggi bagi kelangsungan manusia dan makhluk hidup lainnya, serta menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan hutan yang harus berlandaskan kepada prinsip-prinsip keberlanjutan agar sumberdaya hutan yang digunakan dan dimanfaatkan saat ini dapat digunakan oleh generasi mendatang.

                  Konsrvasi sumber daya alam hutan sebaiknya harus tetap dilaksanakan dengan harapan agar hutan dapat terus tumbuh dan ada , dan agar hutan juga dapat dimanfaatkan dan dapat digunakan untuk mensejahterakan masyarakat dengan mempergunakan sumber daya yang ada di dalamnya , untuk itu hendaknya konservasi atau perlindungan dan pengelolaan hutan hendaknya dijalankan dengan bijak agar dapat digunakan untuk kepentingan mensejahterakan masyarakat.


3.2.            SARAN

Konservasi sumber daya alam hutan dijalankan untuk mencegah dan  membatasi kerusakan hutan-kerusakan hutan dan hasil-hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama,  serta penyakit; dan mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat, dan perorangan atas hutan, kawasan hutan  dan hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan , oleh karena itu hendaknya konservasi sumber daya alam hutan dijalankan secara bijak agar hutan tetap ada dan dapat digunakan untuk kepentingan mensejahterakan masyarakat sesuai dengan undang-undang yang ada.













DAFTAR PUSTAKA



Porkas, Sagala.  1994.  Mengelola Lahan Kehutanan Indonesia.  Yayasan Obor Indonesia. Jakarta


Pengertian Sumber daya Alam – Macam SDA dan Jenisnya. www.google.com, diakses 05 Oktober 2013.

Departemen Kehutanan, 1992, Informasi Undang-Undang, http://dephut.go.id diakses 05 Oktober 2014.

Erdiana, Wahyu. 2013. Sumber Daya Hutan Dan Permasalahannya.Pdf

      Marina, Ina. 2011. Analisis Konflik Sumber Daya Hutan di Kawasan Konservasi. Pdf

      Santosa, Andri. 2011. Status Kehutanan Masyarakat di Indonesia. Pdf














[1] Pengertian Sumber daya Alam – Macam SDA dan Jenisnya, www. Google.com, diakses 05 Oktober 2013.
[2] Ibid.
[3] Ibid.
[4] Porkas, Sagala.  1994.  Mengelola Lahan Kehutanan Indonesia.  Yayasan Obor Indonesia. Jakarta


[5] Ibid, hlm
[6] Erdiana, Wahyu. 2013. Sumber Daya Hutan Dan Permasalahannya.Pdf


[7]      Marina, Ina. 2011. Analisis Konflik Sumber Daya Hutan di Kawasan Konservasi. Pdf

[8]      Santosa, Andri. 2011. Status Kehutanan Masyarakat di Indonesia. Pdf

[9] Departemen Kehutanan, 1992, Informasi Undang-Undang, http://dephut.go.id , diakses 05 Oktober 2013


[10] Ibid.

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO NOMOR : 12 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL


ANALISIS
Berdasarkan data yang kami peroleh , bahwasanya peraturan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal-hal yang dinilai bermasalah adalah:
1. Pencatatan dan pemberian akta kelahiran harus diberikan secara cuma-cuma sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
2. Struktur dan besarnya tarif retribusi harus dicantumkan dalam Peraturan Daerah.

Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengatur bahwa pembuatan akta kelahiran tidak dikenai biaya. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002 pada Pasal 9 mencantumkan biaya pembuatan akta kelahiran. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan di atasnya, atau dikenal adagium : Lex Superior Derogat Legi Priori.
Pemerintah pusat sebenarnya sudah membuatkan aturan yang memayungi perkara akta kelahiran ini melalui Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam undang-undang ini diatur bahwa identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya yaitu berupa akta kelahiran. Pembuatan akta kelahiran menjadi tanggung jawab pemerintah yang dalam pelaksanaannya diselenggarakan serendah-rendahnya pada tingkat kelurahan/desa, dan karena akta kelahiran adalah hak anak maka gratis tanpa biaya. Jika membaca pasal-pasal yang terkait dengan akta kelahiran dalam undang-undang ini sepertinya tidak ada masalah dan terkesan hak anak untuk mendapatkan akta kelahiran sudah dijamin oleh pemerintah. Namun ternyata lahir undang-undang baru yang menjegal upaya pemenuhan hak anak atas akta kelahiran yaitu Undang-Undang No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
UU No.23 tahun 2006 ini mengatur tentang berbagai administrasi kependudukan di Indonesia, salah satunya penerbitan akta kelahiran. Undang-undang ini menyebutkan bahwa penduduk wajib melaporkan kelahiran kepada pemerintah selambat-lambatnya 60 hari sejak kelahirannya. Jika melebihi 1 tahun maka penerbitan akta kelahiran harus melalui penetapan pengadilan. Penetapan pengadilan inilah yang kemudian menjadi masalah karena warganegara harus mengeluarkan biaya, prosesnya ribet dan butuh waktu lama, sehingga banyak orang yang tidak mampu dan tidak punya waktu akhirnya tidak mengurus akta kelahiran. Penetapan pengadilan inilah yang membuka peluang adanya pungutan liar yang dilakukan oknum pihak Pengadilan Negeri.
“UU no. 23/2006 tentang administrasi kependudukan dinilai gagal mengoptimalkan pencatatan kelahiran. Buktinya, lebih dari 50 juta atau lebih dari setengah jumlah anak di Indonesia saat ini tidak memiliki akte kelahiran. Padahal akte kelahiran adalah bentuk identitas setiap anak yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari hak sipil dan politik warga negara. Hak atas identitas merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan seseorang di depan hukum.
Dalam beberapa pasal dalam UU tersebut ditegaskan bahwa pencatatan kelahiran diwajibkan kepada warga negara dan penduduk harus proaktif mencatatkan kelahirannya agar memiliki akte. Padahal selama ini pengurusan akte kelahiran terkendala banyak hal seperti jarak yang jauh dan pengurusan yang berbelit hingga denda yang tidak mampu dibayar warga
, UU tersebut juga mewajibkan adanya penetapan pengadilan dan membayar denda paling besar Rp 1 juta jika akte kelahiran baru akan dibuat setahun atau lebih setelah lahir.

Banyaknya anak yang tidak memiliki akte kelahiran, menyebabkan mereka kehilangan haknya untuk mendapatkan pendidikan maupun jaminan sosial lainnya. Dalam penanganan perkara anak yang berhadapan dengan hukum lanjutnya, anak juga kerap dirugikan dan kehilangan haknya karena penentuan , usia diproses peradilan berdasarkan akte kelahiran.Memiliki akte kelahiran adalah hak setiap anak Indonesia sehingga pencatatan kelahiran seharusnya dibebankan kepada negara dan bukan kepada warga masyarakat.

Kota Bejat itu Bernama Qom di Iran

Kota Bejat itu Bernama Qom di Iran


  • Bahwa kota Qom telah mencatat angka tertinggi dalam masalah aborsi dengan cara yang tidak diatur oleh undang-undang. Sehingga sangat mustahil bila dalam sehari tidak ditemukan janin-janin yang telah dibuang di tempat-tempat sampah atau selokan air.
  • Kota Qom juga mencatat angka tertinggi kedua penderita AIDS. Demikian juga dengan angka pecandu kokain jenis “crack”, tercatat bahwa satu dari tiga orang di kota Qom adalah pecandu opium.
  • Kota Qom juga tercatat sebagai kota yang paling banyak menggunakan minuman keras oplosan yang mengandung bahan kimia yang dapat menyebabkan kematian atau hilangnya penglihatan, sebagaimana yang pernah terjadi dalam peristiwa peringatan “Iedun Nairuz” (Hari Raya Kemusyrikan Majusi).
Kerusakan kota-kota suci Iran ternyata erat kaitannya dengan para mollah. Sebab hanya para mollah itulah yang dapat masuk ke pusat-pusat pendidikan yang dikhususkan untuk gadis-gadis, meski pada dasarnya mengajar di tempat-tempat tersebut terlarang bagi laki-laki di kota Qom. Begitu juga dengan pusat-pusat kesehatan, rumah sakit dan tempat-tempat wisata yang dikhususkan buat wanita, banyak dijumpai para mollah berjalan-jalan dengan bebasnya seakan mereka adalah kelompok orang yang telah dihalalkan atas semua wanita yang masuk ke tempat-tempat tersebut.
Bahkan kerusakan di kota Qom jauh melebihi kerusakan kota Teheran yang merupakan kota yang lebih terbuka di banding Qom.
Angka bunuh diri di kalangan wanitanya dengan jalan minum racun sangatlah tinggi, dan hal itu disebabkan oleh beban mental yang banyak dirasakan oleh para wanita dan gadis-gadis yang tinggal di kota itu sebagai dampak dari situasi yang telah memaksa mereka dan juga cara-cara yang diterapkan oleh “syurthatul akhlaqil hamidah” yaitu polisi penegak akhlak terpuji di bawah kekuasaan para mollah.
Kondisi kejiwaan inilah yang di saat tertentu dapat memicu tindak kejahatan dari kaum laki-laki Iran untuk melakukan penculikan dan pemerkosaan, bahkan tak jarang berakhir dengan dibunuhnya sang korban karena takut dilaporkan. Dan sebagian wanita dan gadis korban perkosaan pun tak jarang yang mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri karena malu dengan apa yang menimpanya.
Nyatanya, wanita di kota Qom selalu dalam resiko penghinaan dan pelecehan seksual, khususnya yang dilakukan oleh kalangan pelajar agama di Hauzah. Setiap kali mereka melihat wanita atau gadis yang sedang berada di jalan, maka buru-buru mereka membuka percakapan dengannya tentang nikah mut’ah, bahkan sedikit pun mereka tidak membuka ruang tanya jawab meski si wanita atau gadis tersebut merasa keberatan. Hal itu dikarenakan apa yang mereka inginkan adalah perkara yang disyari’atkan dan telah ditegaskan oleh pemerintah, di samping mut’ah dalam keyakinan mereka adalah perbuatan terpuji dan telah diwasiatkan oleh para Imam mereka sebagaimana tertulis dalam kitab-kitab Imam mereka.
Karena itulah wanita-wanita di Qom harus menanggung penghinaan dan pelecehan seksual ini dari para mollah, pemuda dan juga kaum laki-laki. Mereka hanya mempunyai dua pilihan; tetap tunduk dengan aturan itu atau hidup dalam situasi kepahitan jiwa.
Sebagian besar kehidupan rumah tangga di kota Qom juga mengalami kegagalan, karena sebagian besar dari mereka hidup dengan tetap menjalani kebiasaan dan mengikuti adat yang menguasai di kota itu. Adat kebiasaan ini kadang bertentangan dengan tingkat pengetahuan dan sosial mereka, dan adat inilah yang sering kali mendorong kaum laki-laki untuk melakukan mut’ah sebab mereka meneladani para mollah. Dan sebaliknya banyak para istri yang kemudian membalas perbuatan suaminya dengan menjalin hubungan dengan laki-laki lain. Inilah yang menyebabkan kehidupan rumah tangga mereka berakhir dengan kegagalan lalu dilanjutkan dengan perceraian. Menurut penelitian tentang keadaan sosial di kota Qom, ternyata angka perceraian di kota itu menduduki peringkat terbesar kedua di negara Iran.
Seperti diketahui bahwa pengadilan yang khusus menangani kasus-kasus perdata di Iran dilaksanakan dengan perantara hakim-hakim yang selalu memotivasi para wanita dan gadis untuk melakukan perceraian, dan segera setelah perceraian itu mereka dipindahkan ke Yayasan-yayasan sosial dengan dalih menolong mereka agar cepat mendapatkan pekerjaan, namun pada kenyataannya mereka terjebak dalam perangkap para mollah untuk dijadikan budak dengan alasan mut’ah. Yayasan Az-Zahra’ termasuk Yayasan paling terkenal yang menjadi tempat tinggal para janda dan tempat bersenang-senangnya para mollah dan para pelajar agama di Hauzah yang sangat menginginkan berbuat mesum atas nama mut’ah.
Sampai ada hal yang sangat sulit dipercaya, jika dikatakan ada data yang tidak resmi menegaskan bahwa kota Qom telah mencatat angka tertinggi dalam masalah aborsi dengan cara yang tidak diatur oleh undang-undang. Sehingga sangat mustahil bila dalam sehari tidak ditemukan janin-janin yang telah dibuang di tempat-tempat sampah atau selokan air.
Kerusakan kota Qom tidak hanya itu, sebab kerusakan-kerusakan lain juga telah mencatat angka yang sangat tinggi seperti pertikaian dan perkelahian antar kelompok dan perorangan yang menyebabkan menumpuknya korban luka-luka di rumah sakit Nakui di Qom setiap harinya. Salah satu jalan yang sering terjadi perkelahian adalah jalan Bajik.
Kota Qom juga mencatat angka tertinggi kedua penderita AIDS. Demikian juga dengan angka pecandu kokain jenis “crack”, tercatat bahwa satu dari tiga orang di kota Qom adalah pecandu opium.
Kota Qom juga tercatat sebagai kota yang paling banyak menggunakan minuman keras oplosan yang mengandung bahan kimia yang dapat menyebabkan kematian atau hilangnya penglihatan, sebagaimana yang pernah terjadi dalam peristiwa peringatan “Iedun Nairuz” (Hari Raya Kemusyrikan Majusi).
Sedang kondisi mata pencaharian masyarakat dan tingkat kemiskinan di kota Qom juga sangat memprihatinkan. Angka kemiskinan dan kelaparan di kota ini sangat tidak bisa dipercaya. Banyak masyarakat di kota ini yang sulit bahkan sekedar melindungi diri mereka dari cuaca dingin yang ekstrim atau musim panas yang menyengat. Makanan mereka sehari-hari adalah roti dan air, dan agak lebih baik sedikit adalah makaroni. Sering kali orang tua mereka menyaksikan kematian anak-anaknya di depan mata mereka karena ketidakmampuan berobat, bahkan mereka juga tidak memiliki kartu jaminan kesehatan.

Di antara keluarga-keluarga miskin di kota Qom juga sangat banyak yang mempekerjakan anak-anak kecil mereka di pabrik pembuatan batu bata dari malam hingga siang hari untuk sekedar bertahan hidup.
Sedang pemandangan seperti ini berlangsung di tengah banyaknya mollah yang hidup dalam kondisi serba mewah yang dihasilkan dari kekuasaan mereka atas proyek-proyek ekonomi dan kepemilikan saham pada banyak perusahaan-perusahaan besar. Mereka dapatkan bagian itu dari apa yang dinamakan harta “humus” yaitu berhak atas 5% dari harta yang diambil dari para pengikutnya. Harta humus ini bisa mencapai milyaran Tuman dalam setahunnya sehingga memungkinkan para mollah memiliki bangunan-bangunan istana di kawasan elit seperti Salarie, Amin Boulvare dan lain-lain di samping kepemilikan mereka atas rumah-rumah mewah di kawasan Niavaran utara Teheran.