Translate

Jumat, 06 April 2012

Musik di Blogger


memberi musik di blog, gini caranya:

1. Masuk ke halaman www.mixpod.com
2. Cari musik kesukaanmu dan tambahkan ke playlistmu
3. Klik customize dan pilih skin favoritmu
4. Klik save playlist, lengkapi judul playlist, playlist deskripsi dan lainnya. Terus klik "SAVE (get code)"
5. Lengkapi data diri anda dengan benar seperti your email, new password, dan lainnya. Lanjutkan dengan mengklik "Sign Up"
6. Copy kode html untuk blogger
7. Masuk ke blog anda dan pergi ke tata letak.
8. Klik tambah gadget dan pilih HTML/Javascript
9. Paste kode HTML dan beri judul terus disimpan

Dan eng-ing-eng, pada halaman sudah terdapat musik yang bisa dinikmati seluruh pengunjung blog anda. Selamat mencoba...

firstchance

Hai temen" salam kenal buat semuanya ....
ini pertama kalinya saya buat blogger , dan untuk itu dengan blogger ini saya akan publish dan share inform dengan kalian semua ......

waktu luangku sebagai mahasiswa hukum


ini mengenai opini, opini saya seorang mahasiswa semester dua fakultas hukum. Saya bukanlah seorang master hukum, karena itu saya mempelajari hukum agar saya bisa mengetahui apa itu hukum.
selama perjalanan saya mempelajari ilmu hukum, ada hal yang saya dapatkan yang lebih dari kata “profesi”. hukum melahirkan orang-orang yang ahli dalam bidang hukum, karena itulah disebut profesi, dimana bukan suatu pekerjaan yang kemudian akan ditempuh para lulusannya dikemudian hari, sebab, dengan keahlian pada bidang tertentu tersebut (yaitu hukum), tidak akan pernah dibatasi oleh apapun, baik itu lapangan pekerjaan, tempat, orang, maupun umur seseorang.
profesi itu tidak akan pernah lekang oleh waktu
yang merupakan nilai lebih yang saya pelajari di bidang lapangan ilmu ini adalah tanggung jawab. hukum adalah pertanggungjawaban, dimana sudah pasti harus ada dasar hukum agar suatu pernyataan dan tindakan dapat dipertanggung jawabkan. Jika seseorang hanya berbicara opini, pasti itu bukan hukum. itu berbeda. dan apabila opini tersebut sarat akan kepentingan, maka ia bernama politik.
hukum adalah hukum, lebih tinggi dari politik
– Adnan Buyung Nasution–
kemudian, mengapa hubungan antara hukum selalu terkait akan keberadaan politik? ada satu penjelasan yang kudapat dari dosen hukum tata negara saya
politik membutuhkan hukum
–Novrizal–
bagaimana hal tersebut dapat terjadi? sebab hukum merupakan alat politik, tetapi politik tidak akan pernah dapat berdiri tanpa hukum, sedangkan hukum mampu berdiri sendiri tanpa dipengaruhi oleh politik
ada kasus yang kini dikaitkan dengan hukum dan politik tersebut, yaitu kasus bailout bank c*nt*ry. dalam hal ini, hukum tidak pernah mencari tahu mengenai kebenaran berita bank c*nt*ry tersebut dari media massa maupun opini publik semata, namun analisis dan peninjauan (dari segi hukum pidana maupun huum tata negara) lebih lanjut mengenai landasan bailout c*nt*ry, apakan sesuai hukum atau tidak, dengan mengkaitkan kasus tersebut kepada dasar-dasar hukum diadakannya bailout c*nt*ry, lepas dan terpisah dari opini apapun.
saya tidak akan mengemukakan mengenaihasil analisis tersebut sebab kami dibatasi oleh kewenangan peradilan yang jauh lebih berwenang memaparkan hasil peninjauan apakan bailout c*nt*ry sudah sesuai atau tidak dengan hukum. Kami, orang hukum, atau siapapun, tidak ada yang berhak menetapkan siapa-siapa yang salah, sebab keputusan pengadilanpun belum inkracht (tetap)
saya kuliah hukum, dan tidak pernah saya kuliah politik. saya tidak tahu apakah kemudian di politik itu diajari atau tidak mengenai presumption of innocent atau asas praduga tak bersalah. jika tidak, akan saya jelaskan. Presumption of innocent adalah asas yang menyatakan seseorang, bahkan terdakwa pengadilan sekalipun, tidak bersalah, selama belum ada keputusan hakim yang inkracht yang menyatakan bahwa seseorang tersebut bersalah.
sehingga, jika kemudian yang terjadi adalah demo dimana-mana mempermasalahkan beberapa tokoh penting negara bahwa mereka bersalah, rasa-rasanya itu bukan hukum yang berbicara
sampai pada kondisi dimana yang turun dalam demo adalah kemudian (maaf maaf saja, ini adalah opini) adalah mereka, yang seyogyanya rakyat jelata, dimana yang berhubungan dengan c*nt*ry tersebut adalah bukan rakyat jelata, atau sampai kemudian rekan saya dikampus (dia sih asik asik aja diomongin disini) seorang mahasiswa (sebenernya saya lupa jurusan apa) FK*, yang dia tidak mempelajari bahkan hanya untuk sebuah istilah presumption of innocent, apalagi mengenai dasar hukum bailout tersebut yang sampai kepadaan analisis kebenaran kebijakan pemerintah membuat bailout c*nt*ry, jauh dari kata tahu dan mengerti.
Namun, kami meninjau dari sudut pandang azas kebermanfaatan, dimana dengan segala kompetibilitas yang dimiliki beliau, sangat tidak seimbang jika beliau tetap bertahan di negara kita tercinta ini dengan segaladesakan yang ada. Hal tersebut jelas dapat dimaklumi.
yaps, post ini sesungguhnya agak salah judul, “berbicara hukum”, padahal sesungguhnya tersirat kepentingan dalam opini ini jadi post ini juga “berbicara politik”.dan memang benar bahwa hukum dan politik sukar dipisahkan sebab berjalan beriringan.