Translate

Minggu, 21 April 2013

Masalah Ketenagakerjaan


MASALAH ketenagakerjaan, adalah salah satu masalah yang masih memerlukan penyelesaian. Bagaimana kita bisa membangun bangsa, apalagi mewujudkan kesejahteraan, kalau masalah ketenagakerjaan belum kondusif untuk menunjang jalannya pembangunan. Demo kaum buruh kemarin, merupakan salah satu indikasi. Dari masalah upah minimum, out-sourcing sampai ke masalah jaminan sosial lainnya. Undang Undang yang akan mengatur semua itu masih sedang atau akan dibahas di DPR. 

Terkait upah miminum, sudah tentu setiap tenaga kerja menghendaki yang layak. Tidak saja untuk seke dar memenuhi kebutuhan sehari–hari, tetapi bagaimana upah minimum itu bisa membiayai sekolah anaknya, sekedar kebutuhan rekreasi da n lain sebagainya. Syukur bisa menjamin biaya kesehatan dan tabungan untuk memiliki rumah. Meskipun sudah ada Jamsostek, belum semua tenaga kerja ikut Program Jamsostek, sehingga ketika sakit tidak terlindungi dan disaat memasuki masa pensiun tidak memiliki jaminan kesehatan. Apalagi jaminan pensiun. 

Diluar kondisi pekerja formal seperti itu, kondisi pekerja nonformal kita lebih menyedihkan. Termasuk, dalam hal ini TKW kita di LN, dimana sistem perlindungannya sedang dirumuskan kembali. Dapat dikatakan, sebagian besar tenaga kerja kita, baik formal, apalagi yang nonformal, masih perlu ditata secara mendasar. Meskipun ada berbagai program bantuan sosial, baik dalam bentuk Jamkesmas maupun Raskin, atau BLT, dan KUR bagi TKW; namun, yang lebih diperlukan adalah adanya kepastian kehidupannya, ketika sakit, hari tua ataupun masa pensiun. Semua itu akan lebih terjamin, apabila UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dapat segera diimplementasikan. Meskipun harus secara bertahap, ada harapan masa depan yang lebih baik, sehingga ada rasa aman sosial sejak lahir hingga meninggal dunia. Disinilah urgensinya DPR dan pemerintah segera menyelesaikan pembahasan RUU Inisiatif DPR tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), sedapatnya sampai akhir tahun ini, agar mulai tahun 2011, penyelenggaraan Program Jaminan Sosial sesuai UU No 40/2004 dapat dimulai. Namun, dengan memperhatikan perkembangan pembahasan di DPR, tampaknya sulit diselesaikan tahun ini, sehingga kita masih harus bersabar.

Disamping itu, masalah revisi UU No 13/2003 tentang ketenagakerjaan juga masih akan menimbulkan perdebatan. Keinginan untuk mengubah UU 13/2003, ternyata memperoleh reaksi yang cukup besar, oleh karena bisa dianggap merugikan tenaga kerja, dan sebaliknya, menguntungkan pengusaha/majikan. Perlunya win–win solution adalah penting. Mungkin bisa diselesaikan, setelah ada penyelesaian RUU BPJS. Masalah pesangon, yang banyak dianggap berat oleh para pengusaha, bisa dikonversi melalui pendekatan jaminan sosial, sehingga tercipta win–win solution.
Kalau semua itu bisa terselesaikan, insya-Allah kita bisa menciptakan kondisi ketenagakerjaan yang kondusif menunjang pembangunan bangsa. Sebaliknya, tanpa kondisi ketenagakerjaan yang kondusif, jalannya pembangunan, khususnya investasi bisa terganggu.


ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG TINDAK PIDANA KESUSILAAN.


Pengaturan tentang delik kesusilaan dalam KUHP menggolongkan jenis tindakan pidana kesusilaan sebagai berikut, yakni:
1. Tindak pidana kesusilaan dengan jenis kejahatan, yaitu pasal 281 s.d 303 Bab XIV Buku II KUHP.
Pasal 281
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
2. barang siapa dengan sengaja dan di muka orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.
Pasal 282
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, ataupun barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin, memasukkan ke dalam negeri, meneruskan mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkan, atau menunjuk sebagai bisa diperoleh, diancam, jika ada alasan kuat baginya untuk menduga bahwa tulisan, gambaran atau benda itu melanggar kesusilaan, dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam ayat pertama sebagai pencaharian atau kebiasaan, dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.
Pasal 283
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah, barang siapa menawarkan, memberikan untuk terus maupun untuk sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan kepada seorang yang belum dewasa, dan yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa umurnya belum tujuh belas tahun, jika isi tulisan, gambaran, benda atau alat itu telah diketahuinya.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa membacakan isi tulisan yang melanggar kesusilaan di muka orang yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam ayat yang lalu, jika isi tadi telah diketahuinya.
(3) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah, barang siapa menawarkan, memberikan untuk terus maupun untuk sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan, tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan kepada seorang yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam ayat pertama, jika ada alasan kuat baginya untuk menduga, bahwa tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan atau alat itu adalah alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan.
Pasal 283 bis
Jika yang bersalah melakukan salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 282 dan 283 dalam menjalankan pencahariannya dan ketika itu belum lampau dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi pasti karena kejahatan semacam itu juga, maka dapat di cabut haknya untuk menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 284
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
(5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.
Pasal 285
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 286
Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 287
(1) Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau kalau umumnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawin, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan, kecuali jika umur wanita belum sampai dua belas tahun atau jika ada salah satu hal berdasarkan pasal 291 dan pasal 294.
Pasal 288
(1) Barang siapa dalam perkawinan bersetubuh dengan seorang wanita yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, apabila perbuatan mengakibatkan luka-luka diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 289
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 290
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya;
2. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umumnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin;
3. barang siapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.
Pasal 291
(1) Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal 286, 287, 289, dan 290 mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun;
(2) Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal 285. 286, 287, 289 dan 290 mengakibatkan kematian dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 292
Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 294
(1) Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya ataupun dengan bujangnya atau bawahannya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama:
1. pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya,
2. pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan negara, tempat pendidikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya.
Pasal 295
(1) Diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama lima tahun barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan dilakukannya perbuatan cabul oleh anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau oleh orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya, ataupun oleh bujangnya atau bawahannya yang belum cukup umur, dengan orang lain;
2. dengan pidana penjara paling lama empat tahun barang siapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul, kecuali yang tersebut dalam butir 1 di atas, yang dilakukan oleh orang yang diketahuinya belum dewasa atau yang sepatutnya harus diduganya demikian, dengan orang lain.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan itu sebagai pencaharian atau kebiasaan, maka pidana dapat ditambah sepertiga.
Pasal 296
Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal 297
Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Pasal 65 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Pasal 298
(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 281, 284 – 290 dan 292 – 297, pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 5 dapat dinyatakan.
(2) Jika yang bersalah melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal 292 – 297 dalam melakukan pencahariannya, maka hak untuk melakukan pencarian itu dapat dicabut.
Pasal 299
(1) Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.
(2) Jika yang bersalah berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencaharian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru-obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
(3) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencaharian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
Pasal 300
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa dengan sengaja menjual atau memberikan minuman yang memabukkan kepada seseorang yang telah kelihatan mabuk;
2. barang siapa dengan sengaja membikin mabuk seorang anak yang umurnya belum cukup enam belas tahun;
3. barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang untuk minum minuman yang memabukkan.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(4) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahariannya, dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
Pasal 301
Barang siapa memberi atau menyerahkan kepada orang lain seorang anak yang ada di bawah kekuasaannya yang sah dan yang umurnya kurang dan dua belas tahun, padahal diketahui bahwa anak itu akan dipakai untuk atau di waktu melakukan pengemisan atau untuk pekerjaan yang berbahaya, atau yang dapat merusak kesehatannya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 302
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan
1. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;
2. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.
(3) Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.
(4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.
Pasal 303
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Pasal 303 ayat (1), telah dirubah pidana penjara dan dendanya menjadi “selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah” oleh Pasal 2 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Pasal 303 bis
1. Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
1. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303;
2. barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.
2. Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.
Pasal ini sebelumnya merupakan Pasal 542 KUHP yang sudah dirubah ancaman hukumannya oleh Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Oleh Pasal 2 ayat (4) undang-undang yang sama, Pasal 542 KUHP tersebut dirubah dan dijadikan Pasal 303 bis KUHP.

2. Tindak pidana kesusilaan dengan jenis pelanggaran, yaitu pasal 532 s.d 547 Bab VI Buku III KUHP.
Pasal 532
Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah:
1. barang siapa di muka umum menyanyikan lagu-lagu yang melanggar kesusilaan;
2. barang siapa di muka umum mengadakan pidato yang melanggar kesusilaan;
3. barang siapa di tempat yang terlihat dari jalan umum mengadakan tulisan atau gambaran yang melanggar kesusilaan.
Pasal 533
Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah:
1. barang siapa di tempat untuk lalu lintas umum dengan terang-terangan mempertunjukkan atau menempelkan tulisan dengan judul, kulit, atau isi yang dibikin terbaca, maupun gambaran atau benda, yang mampu membangkitkan nafsu berahi para remaja;
2. barang siapa di tempat untuk lalu lintas umum dengan terang-terangan memperdengarkan isi tulisan yang mampu membangkitkan nafsu berahi para remaja;
3. barangsiapa secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, maupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, tulisan atau gambaran yang dapat membangkitkan nafsu berahi para remaja;
4. barang siapa menawarkan, memberikan untuk terus atau sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan gambaran atau benda yang demikian, pada seorang belum dewasa dan di bawah umur tujuh belas tahun;
5. barang siapa memperdengarkan isi tulisan yang demikian di muka seorang yang belum dewasa dan di bawah umur tujuh belas tahun.
Pasal 534
Barang siapa secara terang-terangan mempertunjukkan sesuatu sarana untuk mencegah kehamilan maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan (diensten) yang demikian itu, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah.
Pasal 535
Barang siapa secara terang-terangan mempertunjukkan sesuatu sarana untuk menggugurkan kandungan, maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan yang demikian itu, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 536
(1) Barang siapa terang dalam keadaan mabuk berada di jalan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama atau yang dirumuskan dalam pasal 492, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.
(3) Jika terjadi pengulangan kedua dalam satu tahun setelah pemidanaan pertama berakhir dan menjadi tetap, dikenakan pidana kurungan paling lama dua minggu.
(4) Pada pengulangan ketiga kalinya atau lebih dalam satu tahun, setelah pemidanaan yang kemudian sekali karena pengulangan kedua kalinya atau lebih menjadi tetap, dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Pasal 537
Barang siapa di luar kantin tentara menjual atau memberikan minuman keras atau arak kepada anggota Angkatan Bersenjata di bawah pangkat letnan atau kepada istrinya, anak atau pelayan, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga minggu atau pidana denda paling tinggi seribu lima ratus rupiah.
Pasal 538
Penjual atau wakilnya yang menjual minuman keras yang dalam menjalankan pekerjaan memberikan atau menjual minuman keras atau arak kepada seorang anak di bawah umur enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga minggu atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 539
Barang siapa pada kesempatan diadakan pesta keramaian untuk umum atau pertunjukan rakyat atau diselenggarakan arak-arakan untuk umum, menyediakan secara cuma-cuma minuman keras atau arak dan atau menjanjikan sebagai hadiah, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua belas hari atau pidana denda paling tinggi tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 540
1. Diancam dengan pidana kurungan paling lama delapan hari atau pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah:
1. barang siapa menggunakan hewan untuk pekerjaan yang terang melebihi kekuatannya;
2. barang siapa tanpa perlu menggunakan hewan untuk pekerjaan dengan cara yang menyakitkan atau yang merupakan siksaan bagi hewan tersebut;
3. barang siapa menggunakan hewan yang pincang atau yang mempunyai cacat lainnya, yang kudisan, luka-luka atau yang jelas sedang hamil maupun sedang menyusui untuk pekerjaan yang karena keadaannya itu tidak sesuai atau yang menyakitkan maupun yang merupakan siksaan bagi hewan tersebut;
4. barang siapa mengangkut atau menyuruh mengangkut hewan tanpa perlu dengan cara yang menyakitkan atau yang merupakan siksaan bagi hewan tersebut;
5. barang siapa mengangkut atau menyuruh mengangkut hewan tanpa diberi atau disuruh beri makan atau minum.
2. Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun setelah ada pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama karena salah satu pelanggaran pada pasal 541 atau karena kejahatan berdasarkan pasal 302, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat belas hari.
Pasal 541
1. Diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah:
1. barangsiapa menggunakan sebagai kuda muatan, tunggangan atau tarikan, padahal kuda tersebut belum tukar gigi atau kedua gigi dalamnya di rahang atas belum menganggit kedua gigi dalamnya di rahang bawah;
2. barangsiapa memasangkan pakaian kuda pada kuda tersebut dalam butir 1 atau mengikat maupun memasang kuda itu pada kendaraan atau kuda tarikan;
3. barangsiapa menggunakan sebagai kuda muatan, tunggangan atau tarikan seekor kuda induk, dengan membiarkan anaknya yang belum tumbuh keenam gigi mukanya, mengikutinya.
2. Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun setelah ada pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama atau yang berdasarkan pasal 540, ataupun karena kejahatan berdasarkan pasal 302, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.
Pasal 542
Ditiadakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974.
Pasal 543
Ditiadakan berdasarkan S. 23-277, 352.

Pasal 544
(1) Barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu mengadakan sabungan ayam atau jangkrik di jalan umum atau di pinggirnya, maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat dilipatduakan.
Pasal 545
(1) Barang siapa menjadikan sebagai pencahariannya untuk menyatakan peruntungan seseorang, untuk mengadakan peramalan atau penafsiran impian, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat dilipatduakan.
Pasal 546
Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagikan jimat-jimat atau benda-benda yang dikatakan olehnya mempunyai kekuatan gaib;
2. barang siapa mengajar ilmu-ilmu atau kesaktian-kesaktian yang bertujuan menimbulkan kepercayaan bahwa melakukan perbuatan pidana tanpa kemungkinan bahaya bagi diri sendiri.
Pasal 547
Seorang saksi, yang ketika diminta untuk memberi keterangan di bawah sumpah menurut ketentuan undang-undang, dalam sidang pengadilan memakai jimat-jimat atau benda-benda sakti, diancam dengan pidana kurungan paling lama sepuluh hari atau pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
RUU KUHP mengelompokkan tindak pidana terhadap perbuatan yang melanggar kesusilaan dalam Pasal 467 s.d 505 Bab XVI RUU KUHP.

B. UNDANG-UNDANG NEGARA RI NO. 44 TAHUN 2008 TENTANG ANTI
PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI
Pengaturan delik kesusilaan dalam Undang-Undang Pornografi meliputi larangan dan pembatasan perbuatan yang berhubungan dengan pornografi sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 14 UU No. 44 Tahu 2008 tentang Pornografi, yaitu:
1. Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjaulbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi secara eksplisit memuat:
a. persengamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan, atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
2. Setiap orang dilarang menyediakan menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung atau tidak langsung layanan seksual.

C. UNDANG-UNDANG NEGARA RI NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UU ITE)
Dalam UU ITE Bab VII Perbuatan Yang Dilarang dalam Pasal 27, dijelaskan bahwa:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
D. UNDANG-UNDANG LAIN YANG TERKAIT
1. UU No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pornogafi, pasal 3, pasal 5, pasal 6, pasal 48, pasal 50, pasal 57, pasal 78, dan pasal 80.
2. UU tentang Pers khususnya pasal 5 ayat (1), pasal 13 ayat (1) huruf a, dan pasal 8.
3. UU No. 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 78 dan pasal 88.
4. UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran; khususnya pasal 5, pasal 36 ayat (5), pasal 46 ayat (3) huruf d, pasal 48 ayat (2) huruf a dan huruf b, pasal 48 ayat (4), pasal 55, pasal 57, dan pasal 58.
5. PP No.7 Tahun 1994 tentang Lembaga Sensor Film.






KOMENTAR

UU Anti Pornografi dan Pornoaksi,
meskipun sudah dilaksanakan, kurang bisa menjangkau para pelaku pornografi maupun pornoaksi, dengan bukti bahwa, media dan pers juga tidak membatasi tampilan-tampilan di media yang mengesampingkan nilai-nilai kesusilaan dan nilai-nilai kesopanan, bahkan kurang mencerminkan pribadi yang beriman kepada Tuhan. Pelaku pornografi dan pornoaksi ataupun pelaku tindak pidana kesusilaan lainnya terang-terangan mengekspose diri sehingga menyebar luas keseluruh penjuru, tidak terkecuali yang bisa diakses oleh anak dibawah umur dengan mudah.
Bali merupakan salah satu daerah yang kuat menolak RUU APP karena RUU APP dinilai memiliki urgensi yang sangat lemah karena masalah-masalah pelanggaran kesusilaan dan kesopanan sebenarnya telah diatur dalam produk legislasi yang lain. Selain itu RUU APP dinilai mengabaikan kenyataan bahwa Indonesia adalah bangsa yang multikultural, serta substansi RUU ini dinilai bias gender.
UU ITE, Dalam hal ini UU ini banyak kelemahan yang justru dapat berakibat buruk bagi orang yang komplain , kasus Prita Mulyasari bisa dijadikan contoh, akibat memberi saran malah menjadi bumerang bagi dia, sebenarnya UU perlindungan Konsumen yang lebih melindungi dalam artian secara yuridis.                                                                                  UU No. 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Anak dipandang memiliki kedudukan khusus di mata hukum. Hal ini didasarkan atas pertimbangan bahwa anak adalah manusia dengan segala keterbatasan biologis dan psikisnya belum mampu memperjuangkan segala sesuatu yang menjadi hak-haknya. Selain itu, juga disebabkan karena masa depan bangsa tergantung dari masa depan dari anak-anak sebagai generasi penerus. Oleh karena itu, anak sebagai subjek dari hukum negara harus dilindungi,  dipelihara dan dibina demi kesejahteraan anak itu sendiri; (2) Pada dasarnya, Pengadilan anak yang senantiasa mengedepankan kesejahteraan anak sebagai guiding factor dan disertai prinsip proporsionalitas merupakan bentuk perlindungan hukum bagi anak sebagi pelaku tindak pidana. Dalam hal ini, secara yuridis-formil Undang-undang Pengadilan anak tidak cukup memberikan jaminan perlindungan hukum bagi anak sebagai pelaku kejahatan. Terdapat beberapa peraturan dalam undang-undang tersebut yang inkonsistensi dengan KUHP, sehingga yang terjadi adalah secara tidak langsung terjadi pengabaian prinsip kepentingan terbaik anak seperti yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
UU tentang Pers , Hal pertama yang harus diperbaiki dalam UU Pers ini adalah harus ada pemisahan yang tegas terkait mana yang masuk kategori delik pers dan mana yang bukan delik pers. Hal kedua adalah harus dipertegas keberadaan (materiil sphere) dari UU tersebut, apakah sebagai UU Tindak Pidana Umum atau Tindak Pidana Khusus, karena penanganannya akan berbeda,"UU ini tidak jelas 'jenis kelamin'-nya, apakah pidana umum atau khusus  Hal lain yang harus diperbaiki adalah perlu dipertegas, apakah delik pers itu adalah delik aduan atau delik umum (laporan delik) karena masa penuntutannya akan berbeda dan apakah dapat ditarik atau tidak. Selain itu, pertanggungjawaban pidananya harus juga dipertegas apakah perorangan atau korporasi. Hal terakhir yang harus diubah adalah UU 40/1999 itu membuat diskriminasi dalam pemidanaan karena kalau orang non-pers yang melanggarnya maka hukumannya adalah kurungan dan denda (Pasal 18 Ayat 1), sedangkan orang pers hanya hukuman denda saja (Pasal 18 Ayat 2 dan 3).
"Itu tidak boleh ada diskriminasi, jadi pasal yang mengatur pemidanaan itu (pasal 18) harus diperbaiki, sehingga kalangan non-pers tidak mengabaikan UU Pers itu bila ada keadilan," ujar dosen Fakultas Hukum Unhas itu.
Peraturan perundang-undangan tentang kesusilaan diatas, masih memberi diskriminasi publik. Pada suatu daerah tertentu, ditentang pihak-pihak tertentu, misalnya pemberlakuaanya di daerah Bali, Sulawesi Utara, dan Papua yang tidak mungkin efektif, masih mengandung kelemahan-kelemahan, baik dari segi teknis maupun yuridis. Pelaksanaan penegakkan hukumnya serta perlindungan terhadap korban tidak dapat memberi kepastian hukum. Bahkan, pelaku tindak pidana kesusilaan semakin pandai menghilankan barang bukti, sehingga aparat penegak hukum sulit menangkap dan memenjarakan para pelaku.
Dalam KUHP belum bisa menjerat pelaku tindak pidana yang berkewarganegaraan asing, sehingga dengan semena-mena, masih bisa dilanggar. Banyak contoh yang dapat kita ambil dari nilai-nilai pancasila salah satunya sila ke- 2. di Indonesia saat ini banyak terjadi kasus asusila yang terjadi, dan korbannya adalah para remaja. Canggihnya teknologi saat ini seperti jejaring social (facebook) digunakan oleh orang-orang jahat untuk bisa melakukan asusila seperti pemerkosaan, pencabulan dan yang lainnya, yang berdampak penyesalan dikemudian hari. Maka dari itu mulailah kita waspada dan menjaga diri kita agar tidak menjadi korban asusila. menjauhkan pergaulan bebas, adalah salah satu kita terhindar dari perbuatan yang tidak benar dan tidak merugikan diri kita sendiri.
Kenyataan bahwa setiap hari ada penayangan-penayangan berbagai film, acara televisi, maupun media lain yang dirasakan sudah menembus batas-batas norma kesusilaan, kaidah agama, serta nilai-nilai luhur yang melekat dalam kehidupan masyarakat.
Semua generasi muda, tua, harusnya ikut berpartisipasi menghapus tindak pidana kesusilaan yang membahayakan moral anak bangsa. Masing-masing pribadi membatasi diri dan tidak berlebihan menggunakan layanan umum dan media elektronik. Kurang tegasnya para penegak hukum memberantas pornografi dan semua tindak pidana kesusilaan, membuat kegiatan haram tersebut merebak dan tumbuh “biasa” dalam kehidupan generasi muda.

4. SARAN
Ketentuan menangani suatu kasus dilihat dari caranya, apabila tindak pidana kesusilaan yang dilanggar menggunakan cara yaitu memanfaatkan media elektronik seperti handphone, disk, dan layanan internet, maka peraturan yang digunakan ialah UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sedangkan, apabila suatu kasus tindak pidana tersebut yang termasuk dalam kategori kesusilaan lain, maka peraturan yang digunakan adalah KUHP. Dan terkait seluruh peraturan yang khusus mengenai pornografi, menggunakan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Masyarakat sebagai sebagai kumpulan subjek hukum, harus menjaga dan melindungi nilai-nilai kesusilaan, nilai agama, serta norma kesopanan yang telah lama dijaga oleh masyarakat generasi sebelumnya. Tugas untuk membuat keadaan suatu lingkungan itu menjadi tenteran bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tapi kesadaran dan partisipasi masing-masing individu bersikap sebagai insan Tuhan dan warga masyarakat yang baik, berbudi, dan beradab. Sedangkan tegaknya keadilan harus diupayakan lebih maksimal oleh para penegak hukum, sebagai pengemban amanah menjaga ketertiban umum serta melaksanakan tugas Negara seperti yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.