Pengaturan
tentang delik kesusilaan dalam KUHP menggolongkan jenis tindakan pidana
kesusilaan sebagai berikut, yakni:
1. Tindak pidana kesusilaan dengan jenis
kejahatan, yaitu pasal 281 s.d 303 Bab XIV Buku II KUHP.
Pasal 281
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua
tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah:
1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka
melanggar kesusilaan;
2. barang siapa dengan sengaja dan di muka orang
lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.
Pasal 282
(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan
atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui
isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan,
dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau
benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya
dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barang siapa secara
terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau
menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling
lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima
ratus rupiah.
(2) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan
atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang melanggar
kesusilaan, ataupun barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan
atau ditempelkan di muka umum, membikin, memasukkan ke dalam negeri, meneruskan
mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan ataupun barang siapa
secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkan,
atau menunjuk sebagai bisa diperoleh, diancam, jika ada alasan kuat baginya
untuk menduga bahwa tulisan, gambaran atau benda itu melanggar kesusilaan,
dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
(3) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan
tersebut dalam ayat pertama sebagai pencaharian atau kebiasaan, dapat
dijatuhkan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda
paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.
Pasal 283
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah, barang
siapa menawarkan, memberikan untuk terus maupun untuk sementara waktu,
menyerahkan atau memperlihatkan tulisan, gambaran atau benda yang melanggar
kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan kepada
seorang yang belum dewasa, dan yang diketahui atau sepatutnya harus diduga
bahwa umurnya belum tujuh belas tahun, jika isi tulisan, gambaran, benda atau
alat itu telah diketahuinya.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang
siapa membacakan isi tulisan yang melanggar kesusilaan di muka orang yang belum
dewasa sebagaimana dimaksud dalam ayat yang lalu, jika isi tadi telah
diketahuinya.
(3) Diancam dengan pidana penjara paling lama
empat bulan atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda
paling banyak sembilan ribu rupiah, barang siapa menawarkan, memberikan untuk
terus maupun untuk sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan, tulisan,
gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau menggugurkan
kehamilan kepada seorang yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam ayat
pertama, jika ada alasan kuat baginya untuk menduga, bahwa tulisan, gambaran
atau benda yang melanggar kesusilaan atau alat itu adalah alat untuk mencegah
atau menggugurkan kehamilan.
Pasal 283 bis
Jika yang bersalah melakukan salah satu
kejahatan tersebut dalam pasal 282 dan 283 dalam menjalankan pencahariannya dan
ketika itu belum lampau dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi pasti
karena kejahatan semacam itu juga, maka dapat di cabut haknya untuk menjalankan
pencarian tersebut.
Pasal 284
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan:
1. a. seorang pria yang telah kawin yang
melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
b. seorang wanita yang telah kawin yang
melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
2. a. seorang pria yang turut serta melakukan
perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. seorang wanita yang telah kawin yang turut
serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut
bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas
pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27
BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau
pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal
72, 73, dan 75.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan
dalam sidang pengadilan belum dimulai.
(5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW,
pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian
atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.
Pasal 285
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan,
diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun.
Pasal 286
Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di
luar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau
tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 287
(1) Barang siapa bersetubuh dengan seorang
wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya
bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau kalau umumnya tidak jelas, bahwa
belum waktunya untuk dikawin, diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan tahun.
(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan,
kecuali jika umur wanita belum sampai dua belas tahun atau jika ada salah satu
hal berdasarkan pasal 291 dan pasal 294.
Pasal 288
(1) Barang siapa dalam perkawinan bersetubuh
dengan seorang wanita yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa yang
bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, apabila perbuatan mengakibatkan
luka-luka diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka
berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, dijatuhkan pidana
penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 289
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan
cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan,
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 290
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun:
1. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan
seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya;
2. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan
seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umumnya
belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum
waktunya untuk dikawin;
3. barang siapa membujuk seseorang yang
diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas
tahun atau kalau umurnya tidak jelas yang bersangkutan belum waktunya untuk
dikawin, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh
di luar perkawinan dengan orang lain.
Pasal 291
(1) Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal
286, 287, 289, dan 290 mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara
paling lama dua belas tahun;
(2) Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal
285. 286, 287, 289 dan 290 mengakibatkan kematian dijatuhkan pidana penjara
paling lama lima belas tahun.
Pasal 292
Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul
dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus
diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 294
(1) Barang siapa melakukan perbuatan cabul
dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawasannya yang
belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya,
pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya ataupun dengan bujangnya atau
bawahannya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama:
1. pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan
orang yang karena jabatan adalah bawahannya, atau dengan orang yang
penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya,
2. pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas
atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan negara, tempat pendidikan, rumah
piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga sosial, yang melakukan
perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya.
Pasal 295
(1) Diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama lima tahun
barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan dilakukannya perbuatan
cabul oleh anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah
pengawasannya yang belum dewasa, atau oleh orang yang belum dewasa yang
pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya, ataupun
oleh bujangnya atau bawahannya yang belum cukup umur, dengan orang lain;
2. dengan pidana penjara paling lama empat tahun
barang siapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul,
kecuali yang tersebut dalam butir 1 di atas, yang dilakukan oleh orang yang
diketahuinya belum dewasa atau yang sepatutnya harus diduganya demikian, dengan
orang lain.
(2) Jika yang bersalah melakukan kejahatan itu
sebagai pencaharian atau kebiasaan, maka pidana dapat ditambah sepertiga.
Pasal 296
Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau
memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya
sebagai pencaharian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama
satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal 297
Perdagangan wanita dan perdagangan anak
laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam
tahun.
Pasal ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
lagi oleh Pasal 65 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang
Pasal 298
(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu
kejahatan dalam pasal 281, 284 – 290 dan 292 – 297, pencabutan hak-hak
berdasarkan pasal 35 No. 1 – 5 dapat dinyatakan.
(2) Jika yang bersalah melakukan salah satu
kejahatan berdasarkan pasal 292 – 297 dalam melakukan pencahariannya, maka hak
untuk melakukan pencarian itu dapat dicabut.
Pasal 299
(1) Barang siapa dengan sengaja mengobati
seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau
ditimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling
banyak empat puluh lima ribu rupiah.
(2) Jika yang bersalah berbuat demikian untuk
mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencaharian atau
kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru-obat, pidananya dapat
ditambah sepertiga.
(3) Jika yang bersalah melakukan kejahatan
tersebut dalam menjalankan pencaharian, maka dapat dicabut haknya untuk
melakukan pencarian itu.
Pasal 300
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama
satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa dengan sengaja menjual atau
memberikan minuman yang memabukkan kepada seseorang yang telah kelihatan mabuk;
2. barang siapa dengan sengaja membikin mabuk
seorang anak yang umurnya belum cukup enam belas tahun;
3. barang siapa dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan memaksa orang untuk minum minuman yang memabukkan.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka
berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian, yang
bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(4) Jika yang bersalah melakukan kejahatan
tersebut dalam menjalankan pencahariannya, dapat dicabut haknya untuk
menjalankan pencarian itu.
Pasal 301
Barang siapa memberi atau menyerahkan kepada
orang lain seorang anak yang ada di bawah kekuasaannya yang sah dan yang
umurnya kurang dan dua belas tahun, padahal diketahui bahwa anak itu akan
dipakai untuk atau di waktu melakukan pengemisan atau untuk pekerjaan yang
berbahaya, atau yang dapat merusak kesehatannya, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun.
Pasal 302
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama
tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena
melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan
1. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau
secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau
merugikan kesehatannya;
2. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau
dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan
sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang
seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya,
atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih
dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati,
yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau
pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.
(3) Jika hewan itu milik yang bersalah, maka
hewan itu dapat dirampas.
(4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak
dipidana.
Pasal 303
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama
sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah,
barang siapa tanpa mendapat izin:
1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan
kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau
dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
2. dengan sengaja menawarkan atau memberi
kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut
serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan
kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
3. menjadikan turut serta pada permainan judi
sebagai pencarian.
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan
tersebut dalam menjalankan pencahariannya, maka dapat dicabut haknya untuk
menjalankan pencarian itu.
(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap
permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada
peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di
situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan
lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau
bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Pasal 303 ayat (1), telah dirubah pidana penjara
dan dendanya menjadi “selama-lamanya sepuluh tahun atau denda
sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah” oleh Pasal 2 ayat (1) UU No. 7
Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Pasal 303 bis
1. Diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
1. barang siapa menggunakan kesempatan main
judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303;
2. barang siapa ikut serta main judi di jalan
umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum,
kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin
untuk mengadakan perjudian itu.
2. Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat
dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari
pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau
pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.
Pasal ini sebelumnya merupakan Pasal 542 KUHP
yang sudah dirubah ancaman hukumannya oleh Pasal 2 ayat (1) dan (2)
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Oleh Pasal 2
ayat (4) undang-undang yang sama, Pasal 542 KUHP tersebut dirubah dan dijadikan
Pasal 303 bis KUHP.
2. Tindak pidana kesusilaan dengan jenis pelanggaran,
yaitu pasal 532 s.d 547 Bab VI Buku III KUHP.
Pasal 532
Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga
hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah:
1. barang siapa di muka umum menyanyikan
lagu-lagu yang melanggar kesusilaan;
2. barang siapa di muka umum mengadakan pidato
yang melanggar kesusilaan;
3. barang siapa di tempat yang terlihat dari
jalan umum mengadakan tulisan atau gambaran yang melanggar kesusilaan.
Pasal 533
Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan
atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah:
1. barang siapa di tempat untuk lalu lintas umum
dengan terang-terangan mempertunjukkan atau menempelkan tulisan dengan judul,
kulit, atau isi yang dibikin terbaca, maupun gambaran atau benda, yang mampu
membangkitkan nafsu berahi para remaja;
2. barang siapa di tempat untuk lalu lintas umum
dengan terang-terangan memperdengarkan isi tulisan yang mampu membangkitkan
nafsu berahi para remaja;
3. barangsiapa secara terang-terangan atau tanpa
diminta menawarkan, maupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan
tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, tulisan atau gambaran
yang dapat membangkitkan nafsu berahi para remaja;
4. barang siapa menawarkan, memberikan untuk
terus atau sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan gambaran atau benda
yang demikian, pada seorang belum dewasa dan di bawah umur tujuh belas tahun;
5. barang siapa memperdengarkan isi tulisan yang
demikian di muka seorang yang belum dewasa dan di bawah umur tujuh belas tahun.
Pasal 534
Barang siapa secara terang-terangan
mempertunjukkan sesuatu sarana untuk mencegah kehamilan maupun secara
terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangan
atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat,
sarana atau perantaraan (diensten) yang demikian itu, diancam dengan pidana
kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu
rupiah.
Pasal 535
Barang siapa secara terang-terangan
mempertunjukkan sesuatu sarana untuk menggugurkan kandungan, maupun secara
terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangan
atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat,
sarana atau perantaraan yang demikian itu, diancam dengan pidana kurungan
paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Pasal 536
(1) Barang siapa terang dalam keadaan mabuk
berada di jalan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua
puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum
lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran
yang sama atau yang dirumuskan dalam pasal 492, pidana denda dapat diganti
dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.
(3) Jika terjadi pengulangan kedua dalam satu
tahun setelah pemidanaan pertama berakhir dan menjadi tetap, dikenakan pidana
kurungan paling lama dua minggu.
(4) Pada pengulangan ketiga kalinya atau lebih
dalam satu tahun, setelah pemidanaan yang kemudian sekali karena pengulangan
kedua kalinya atau lebih menjadi tetap, dikenakan pidana kurungan paling lama
tiga bulan.
Pasal 537
Barang siapa di luar kantin tentara menjual atau
memberikan minuman keras atau arak kepada anggota Angkatan Bersenjata di bawah
pangkat letnan atau kepada istrinya, anak atau pelayan, diancam dengan pidana
kurungan paling lama tiga minggu atau pidana denda paling tinggi seribu lima
ratus rupiah.
Pasal 538
Penjual atau wakilnya yang menjual minuman keras
yang dalam menjalankan pekerjaan memberikan atau menjual minuman keras atau
arak kepada seorang anak di bawah umur enam belas tahun, diancam dengan pidana
kurungan paling lama tiga minggu atau pidana denda paling tinggi empat ribu
lima ratus rupiah.
Pasal 539
Barang siapa pada kesempatan diadakan pesta
keramaian untuk umum atau pertunjukan rakyat atau diselenggarakan arak-arakan
untuk umum, menyediakan secara cuma-cuma minuman keras atau arak dan atau
menjanjikan sebagai hadiah, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua
belas hari atau pidana denda paling tinggi tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 540
1. Diancam dengan pidana kurungan paling lama
delapan hari atau pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh
rupiah:
1. barang siapa menggunakan hewan untuk
pekerjaan yang terang melebihi kekuatannya;
2. barang siapa tanpa perlu menggunakan hewan
untuk pekerjaan dengan cara yang menyakitkan atau yang merupakan siksaan bagi
hewan tersebut;
3. barang siapa menggunakan hewan yang pincang
atau yang mempunyai cacat lainnya, yang kudisan, luka-luka atau yang jelas
sedang hamil maupun sedang menyusui untuk pekerjaan yang karena keadaannya itu
tidak sesuai atau yang menyakitkan maupun yang merupakan siksaan bagi hewan
tersebut;
4. barang siapa mengangkut atau menyuruh
mengangkut hewan tanpa perlu dengan cara yang menyakitkan atau yang merupakan
siksaan bagi hewan tersebut;
5. barang siapa mengangkut atau menyuruh
mengangkut hewan tanpa diberi atau disuruh beri makan atau minum.
2. Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat
satu tahun setelah ada pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang
sama karena salah satu pelanggaran pada pasal 541 atau karena kejahatan
berdasarkan pasal 302, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat belas
hari.
Pasal 541
1. Diancam dengan pidana denda paling banyak dua
ratus dua puluh lima rupiah:
1. barangsiapa menggunakan sebagai kuda muatan,
tunggangan atau tarikan, padahal kuda tersebut belum tukar gigi atau kedua gigi
dalamnya di rahang atas belum menganggit kedua gigi dalamnya di rahang bawah;
2. barangsiapa memasangkan pakaian kuda pada
kuda tersebut dalam butir 1 atau mengikat maupun memasang kuda itu pada
kendaraan atau kuda tarikan;
3. barangsiapa menggunakan sebagai kuda muatan,
tunggangan atau tarikan seekor kuda induk, dengan membiarkan anaknya yang belum
tumbuh keenam gigi mukanya, mengikutinya.
2. Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat
satu tahun setelah ada pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang
sama atau yang berdasarkan pasal 540, ataupun karena kejahatan berdasarkan
pasal 302, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga
hari.
Pasal 542
Ditiadakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1974.
Pasal 543
Ditiadakan berdasarkan S. 23-277, 352.
Pasal 544
(1) Barang siapa tanpa izin kepala polisi atau
pejabat yang ditunjuk untuk itu mengadakan sabungan ayam atau jangkrik di jalan
umum atau di pinggirnya, maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak
umum, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda
paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum
lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran
yang sama, pidananya dapat dilipatduakan.
Pasal 545
(1) Barang siapa menjadikan sebagai
pencahariannya untuk menyatakan peruntungan seseorang, untuk mengadakan
peramalan atau penafsiran impian, diancam dengan pidana kurungan paling lama
enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum
lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran
yang sama, pidananya dapat dilipatduakan.
Pasal 546
Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa menjual, menawarkan,
menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagikan
jimat-jimat atau benda-benda yang dikatakan olehnya mempunyai kekuatan gaib;
2. barang siapa mengajar ilmu-ilmu atau
kesaktian-kesaktian yang bertujuan menimbulkan kepercayaan bahwa melakukan
perbuatan pidana tanpa kemungkinan bahaya bagi diri sendiri.
Pasal 547
Seorang saksi, yang ketika diminta untuk memberi
keterangan di bawah sumpah menurut ketentuan undang-undang, dalam sidang pengadilan
memakai jimat-jimat atau benda-benda sakti, diancam dengan pidana kurungan
paling lama sepuluh hari atau pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh
rupiah.
RUU KUHP mengelompokkan tindak pidana terhadap
perbuatan yang melanggar kesusilaan dalam Pasal 467 s.d 505 Bab XVI RUU KUHP.
B. UNDANG-UNDANG NEGARA RI NO. 44 TAHUN 2008
TENTANG ANTI
PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI
Pengaturan delik kesusilaan dalam Undang-Undang
Pornografi meliputi larangan dan pembatasan perbuatan yang berhubungan dengan
pornografi sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 14 UU No. 44 Tahu 2008
tentang Pornografi, yaitu:
1. Setiap orang dilarang memproduksi, membuat,
memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor,
menawarkan, memperjaulbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi secara
eksplisit memuat:
a. persengamaan, termasuk persenggamaan yang
menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan, atau tampilan yang mengesankan
ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
2. Setiap orang dilarang menyediakan menyediakan
jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan
atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas
seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung
atau tidak langsung layanan seksual.
C. UNDANG-UNDANG NEGARA RI NO. 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UU ITE)
Dalam UU ITE Bab VII Perbuatan Yang Dilarang
dalam Pasal 27, dijelaskan bahwa:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan.
D. UNDANG-UNDANG LAIN YANG TERKAIT
1. UU No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman
mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pornogafi, pasal 3, pasal 5, pasal 6,
pasal 48, pasal 50, pasal 57, pasal 78, dan pasal 80.
2. UU tentang Pers khususnya pasal 5 ayat (1),
pasal 13 ayat (1) huruf a, dan pasal 8.
3. UU No. 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak, pasal 78 dan pasal 88.
4. UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;
khususnya pasal 5, pasal 36 ayat (5), pasal 46 ayat (3) huruf d, pasal 48 ayat
(2) huruf a dan huruf b, pasal 48 ayat (4), pasal 55, pasal 57, dan pasal 58.
5. PP No.7 Tahun 1994 tentang Lembaga Sensor
Film.
KOMENTAR
UU Anti
Pornografi dan Pornoaksi, meskipun sudah dilaksanakan, kurang bisa menjangkau para
pelaku pornografi maupun pornoaksi, dengan bukti bahwa, media dan pers juga
tidak membatasi tampilan-tampilan di media yang mengesampingkan nilai-nilai
kesusilaan dan nilai-nilai kesopanan, bahkan kurang mencerminkan pribadi yang
beriman kepada Tuhan. Pelaku pornografi dan pornoaksi ataupun pelaku tindak
pidana kesusilaan lainnya terang-terangan mengekspose diri sehingga menyebar
luas keseluruh penjuru, tidak terkecuali yang bisa diakses oleh anak dibawah
umur dengan mudah.
Bali merupakan salah
satu daerah yang kuat menolak RUU APP karena RUU APP dinilai memiliki urgensi
yang sangat lemah karena masalah-masalah pelanggaran kesusilaan dan kesopanan
sebenarnya telah diatur dalam produk legislasi yang lain. Selain itu RUU APP
dinilai mengabaikan kenyataan bahwa Indonesia adalah bangsa yang multikultural,
serta substansi RUU ini dinilai bias gender.
UU ITE, Dalam hal ini UU ini banyak kelemahan yang justru dapat berakibat buruk
bagi orang yang komplain , kasus Prita Mulyasari bisa dijadikan contoh, akibat
memberi saran malah menjadi bumerang bagi dia, sebenarnya UU perlindungan
Konsumen yang lebih melindungi dalam artian secara yuridis. UU No. 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
Anak dipandang memiliki kedudukan khusus di mata hukum. Hal ini didasarkan atas
pertimbangan bahwa anak adalah manusia dengan segala keterbatasan biologis dan
psikisnya belum mampu memperjuangkan segala sesuatu yang menjadi hak-haknya.
Selain itu, juga disebabkan karena masa depan bangsa tergantung dari masa depan
dari anak-anak sebagai generasi penerus. Oleh karena itu, anak sebagai subjek
dari hukum negara harus dilindungi, dipelihara dan dibina demi
kesejahteraan anak itu sendiri; (2) Pada dasarnya, Pengadilan anak yang
senantiasa mengedepankan kesejahteraan anak sebagai guiding
factor dan disertai prinsip proporsionalitas merupakan bentuk perlindungan
hukum bagi anak sebagi pelaku tindak pidana. Dalam hal ini, secara
yuridis-formil Undang-undang Pengadilan anak tidak cukup memberikan jaminan
perlindungan hukum bagi anak sebagai pelaku kejahatan. Terdapat beberapa
peraturan dalam undang-undang tersebut yang inkonsistensi dengan KUHP, sehingga
yang terjadi adalah secara tidak langsung terjadi pengabaian prinsip
kepentingan terbaik anak seperti yang telah ditetapkan dalam Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
UU
tentang Pers , Hal pertama yang
harus diperbaiki dalam UU Pers ini adalah harus ada pemisahan yang tegas
terkait mana yang masuk kategori delik pers dan mana yang bukan delik pers.
Hal kedua adalah harus dipertegas keberadaan
(materiil sphere) dari UU tersebut, apakah sebagai UU Tindak Pidana Umum atau
Tindak Pidana Khusus, karena penanganannya akan berbeda,"UU ini tidak jelas 'jenis kelamin'-nya, apakah
pidana umum atau khusus Hal lain yang harus diperbaiki adalah perlu
dipertegas, apakah delik pers itu adalah delik aduan atau delik umum (laporan
delik) karena masa penuntutannya akan berbeda dan apakah dapat ditarik atau
tidak. Selain itu, pertanggungjawaban
pidananya harus juga dipertegas apakah perorangan atau korporasi. Hal terakhir yang harus diubah adalah UU 40/1999 itu
membuat diskriminasi dalam pemidanaan karena kalau orang non-pers yang
melanggarnya maka hukumannya adalah kurungan dan denda (Pasal 18 Ayat 1),
sedangkan orang pers hanya hukuman denda saja (Pasal 18 Ayat 2 dan 3).
"Itu tidak boleh ada diskriminasi, jadi
pasal yang mengatur pemidanaan itu (pasal 18) harus diperbaiki, sehingga
kalangan non-pers tidak mengabaikan UU Pers itu bila ada keadilan," ujar
dosen Fakultas Hukum Unhas itu.
Peraturan
perundang-undangan tentang kesusilaan diatas, masih memberi diskriminasi
publik. Pada suatu daerah tertentu, ditentang pihak-pihak tertentu, misalnya
pemberlakuaanya di daerah Bali, Sulawesi Utara, dan Papua yang tidak mungkin
efektif, masih mengandung kelemahan-kelemahan, baik dari segi teknis maupun
yuridis. Pelaksanaan penegakkan hukumnya serta perlindungan terhadap korban
tidak dapat memberi kepastian hukum. Bahkan, pelaku tindak pidana kesusilaan
semakin pandai menghilankan barang bukti, sehingga aparat penegak hukum sulit
menangkap dan memenjarakan para pelaku.
Dalam KUHP belum bisa menjerat pelaku tindak
pidana yang berkewarganegaraan asing, sehingga dengan semena-mena, masih bisa
dilanggar. Banyak
contoh yang dapat kita ambil dari nilai-nilai pancasila salah satunya sila ke-
2. di Indonesia saat ini banyak terjadi kasus asusila yang terjadi, dan
korbannya adalah para remaja. Canggihnya teknologi saat ini seperti jejaring
social (facebook) digunakan oleh orang-orang jahat untuk bisa melakukan asusila
seperti pemerkosaan, pencabulan dan yang lainnya, yang berdampak penyesalan
dikemudian hari. Maka dari itu mulailah kita waspada dan menjaga diri kita agar
tidak menjadi korban asusila. menjauhkan pergaulan bebas, adalah salah satu
kita terhindar dari perbuatan yang tidak benar dan tidak merugikan diri kita
sendiri.
Kenyataan bahwa setiap hari ada
penayangan-penayangan berbagai film, acara televisi, maupun media lain yang
dirasakan sudah menembus batas-batas norma kesusilaan, kaidah agama, serta
nilai-nilai luhur yang melekat dalam kehidupan masyarakat.
Semua generasi muda, tua, harusnya ikut
berpartisipasi menghapus tindak pidana kesusilaan yang membahayakan moral anak
bangsa. Masing-masing pribadi membatasi diri dan tidak berlebihan menggunakan
layanan umum dan media elektronik. Kurang tegasnya para penegak hukum memberantas
pornografi dan semua tindak pidana kesusilaan, membuat kegiatan haram tersebut
merebak dan tumbuh “biasa” dalam kehidupan generasi muda.
4. SARAN
Ketentuan menangani suatu kasus dilihat dari
caranya, apabila tindak pidana kesusilaan yang dilanggar menggunakan cara yaitu
memanfaatkan media elektronik seperti handphone, disk, dan layanan internet,
maka peraturan yang digunakan ialah UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik. Sedangkan, apabila suatu kasus tindak pidana tersebut yang
termasuk dalam kategori kesusilaan lain, maka peraturan yang digunakan adalah
KUHP. Dan terkait seluruh peraturan yang khusus mengenai pornografi,
menggunakan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Masyarakat sebagai sebagai kumpulan subjek
hukum, harus menjaga dan melindungi nilai-nilai kesusilaan, nilai agama, serta
norma kesopanan yang telah lama dijaga oleh masyarakat generasi sebelumnya.
Tugas untuk membuat keadaan suatu lingkungan itu menjadi tenteran bukan hanya
tugas aparat penegak hukum, tapi kesadaran dan partisipasi masing-masing
individu bersikap sebagai insan Tuhan dan warga masyarakat yang baik, berbudi,
dan beradab. Sedangkan tegaknya keadilan harus diupayakan lebih maksimal oleh
para penegak hukum, sebagai pengemban amanah menjaga ketertiban umum serta
melaksanakan tugas Negara seperti yang diatur dalam ketentuan
perundang-undangan.