Hak asasi Perempuan
merupakan bagian dari Hak asasi manusia. penegakan hak asasi
perempuan merupakan bagian dari penegakkan hak asasi manusia. Sesuai
dengan komitmen internasional dalam Deklarasi PBB 1993 ,
maka perlindungan, pemenuhan dan penghormatan hak asasi
perempuan adalah tanggung jawab semua pihak baik lembaga-lembaga
Negara ( eksekutif, legislatif, yudikatif ) maupun Partai politik dan Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM). Bahkan warga Negara secara perorangan punya tanggung
jawab untuk melindungi dan memenuhi hak asasi perempuan .
Dari berbagai kajian tentang perempuan, terlihat bahwa
kaum perempuan sudah lama mengalami diskriminasi dan kekerasan dalam
segala bidang kehidupan . Berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan
terhadap perempuan telah memperburuk kondisi kehidupan perempuan dan
menghambat kemajuan perempuan. Bermacam usaha telah lama diperjuangkan untuk
melindungi hak asasi perempuan dan kebebasan bagi perempuan, namun sampai
dewasa ini hasilnya belum signifikan.
Mengatasi hal ini, di perlukan berbagai instrumen
nasional tentang perlidungan hukum terhadap hak asasi perempuan. Di level
Perserikatan Bangsa-Bangsa masalah perlindungan hak asasi perempuan sudah
sangat dipahami antara lain melalui Deklarasi Beijing Platform, pada tahun 1995
yang melahirkan program –program penting untuk mencapai keadilan gender.
Di Indonesia, sesungguhnya sudah cukup banyak perlindungan hukum terhadap hak
asasi perempuan, baik dalam bentuk peraturan perundang-undangan maupun dalam
bentuk kebijakan-kebijakan negara. Namun hak asasi perempuan masih
belum terlindungi secara optimal.
Bila dicermati dengan seksama , sesungguhnya banyak
kondisi –kondisi rawan terhadap kemajuan perlindungan hak asasi
perempuan di Indonesia. Dengan struktur masyarakat patriarkhi, secara
sosio- kultural kaum laki-laki lebih diutamakan dari kaum perempuan,
bahkan meminggirkan perempuan. Perilaku budaya yang menetapkan perempuan
pada peran ibu dan isteri merupakan hambatan besar dalam pemajuan hak asasi
perempuan. Disamping itu, interpretasi keliru dari ajaran agama tentang
gender telah mengurangi universalitas hak asasi perempuan di Indonesia.
Dengan lambatnya pemajuan perlindungan hak
asasi perempuan di Indonesia, maka nampaknya diperlukan
upaya-upaya disamping kegiatan sosialisasi yang optimal mengenai
hak asasi perempuan, juga penambahan Peraturan Perundang-undangantentang
hak asasi perempuan. Disamping itu, dengan banyaknya masalah yang muncul
tentang kehidupan perempuan, maka perangkat undang-undang masih
sangat diperlukan untuk mengatasi persoalan-persoalan perempuan, seperti
eksploitasi terhadap tenaga kerja perempuan, persoalan perempuan di wilayah
konflik, prostitusi dan lain-lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar