NAMA : ALDI
SETIAWAN
NPM : 1112011026
RUANG : D4
DOSEN : Bpk. AGUS TRIONO
FAKULTAS
HUKUM
UNIVERSITAS
LAMPUNG
2013/2014
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
LATAR BELAKANG
Indonesia mempunyai banyak sekali
sumber daya alamnya yang melimpah,apalagi di kelola dengan baik, mengingat
semakin langkahnya atau menurunnya mutu sumber daya alam, seperti minyak
bumi/petrokimia, dan air serta lingkungan secara global, sementara di Indonesia
sumber-sumber ini belum tergarap secara optimal. Ke masa depan sektor ini akan
terus menjadi sektor penting dalam upaya pengentasan kemiskinan, penciptaan
kesempatan kerja, peningkatan pendapatan nasional, dan penerimaan ekspor serta
berperan sebagai produsen bahan baku untuk menciptakan nilai tambah di sektor
industri dan jasa.[1]
Sumber Daya Alam sangat penting bagi
kehidupan di dunia ini , termasuk juga sumber daya alam hutan , karena hutan
adalah paru-paru dunia maka selayak nya hutan harus di lindungi dan di jaga
agar hutan dapat terus ada dan menjadi sumber udara di dunia , dengan adanya
hutan maka manusia dapat memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya ,
juga dengan adanya sumber daya alam hutan maka kehidupan manusia dapat terjamin
keberlangsungannya.[2]
Sumber daya alam
diindonesia terutama pada sumber daya alam di hutannya mempunyai fungsi sangat
penting untuk pengaturan tata air, pencegahan bahaya banjir dan erosi,
pemeliharaan kesuburan tanah dan pelestarian lingkungan hidup, sehingga untuk
dapat dimanfaatkan secara lestari,hutan harus dilindungi dari
kerusakan-kerusakan yang disebabkan oleh perbuatan manusia dan ternak,kebakaran,
daya-daya alam, hama dan penyakit. Selain itu hutan adalah kekayaan alam
milik bangsa dan negara yang tidak ternilai, sehingga hak-hak bangsa dan
negara atas hutan dan hasilnya perlu dijaga dan dipertahankan, agar hutan
tersebut dapat memenuhi fungsinya bagi kepentingan
.[3]
1.2.
RUMUSAN MASALAH
1. BAGAIMANA
PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DI BIDANG KEHUTANAN ?
2. APA
MANFAAT ADANYA SUMBER DAYA ALAM HUTAN ?
3. BAGAIMANA
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP UPAYA KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HUTAN ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. SUMBER
DAYA ALAM DI BIDANG KEHUTANAN
Sumber daya alam bidang kehutanan
terutama pada hutannya terdapat banyak fungsi-fungsi yang perlu kita ketahui
dan dapat dikelompokan dalam 3 fungsi pokok yaitu:
a. Fungsi produksi
Fungsi produksi yaitu fungsi pokok
yang memberikan pemenuhan kebutuhan sumber daya hutan baik kayu dan non
kayu maupun jasa atau manfaat ekonomi lainnya.
b. Fungsi perlindungan
Fungsi perlindungan yaitu fungsi
pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan, baik untuk mengatur tata
air, mencegah banjir, mengendalikan erosi dan memelihara kesuburan tanah.
c. Fungsi konservasi
Fungsi konservasi yaitu dengan
fungsi pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya.[4]
2.2. MACAM-MACAM SUMBER DAYA
Menurut
(Ridwan, 2010) sumber daya alam dibagi menjadi dua yaitu sumber daya alam yang
dapat diperbaharui dan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui yaitu:
a. Sumber daya alam diperbarui
Sumber daya alam yang dapat
diperbaharui meliputi air, tanah, tumbuhan dan hewan.Sumber daya alam ini harus
kita jaga kelestariannya agar tidak merusak keseimbangan ekosistem yang ada
pada hutan dan alam sekitar.
b. Sumber daya alam tidak diperbarui
Sumber daya alam yang tidak
dapat diperbaharui itu contohnya barang-barang tambang yang ada di dalam perut
bumi seperti minyak bumi, batu bara, timah dan nikel. Kita harus menggunakan
sumber daya alam ini sabaik mungkin.Sebab, seperti batu bara, baru akan
terbentuk kembali setelah jutaan tahun kemudian.
Dari sumber daya alam juga
dapat dibagi menjadi dua yaitu sumber daya alam hayati dan sumber daya alam
non-hayati, yaitu :
a. Sumber daya alam hayati
Sumber daya alam yang berasal dari
makhluk hidup (biotik) seperti hasil pertanian, perkebunan, pertambakan, dan
perikanan. Sumber daya hayati adalah salah satu sumber daya dapat pulih atau
terbarukan (renewable resources) yang terdiri atas flora dan fauna.
Sumber daya hayati secara harfiah dapat diartikan sebagai sumberdaya yang
mempunyai kehidupan dan dapat mengalami kematian. Jenis-jenis sumber daya
hayati di antaranya adalah pohon, ikan, rumput laut, plankton, zooplankton,
fitoplankton, harimau, semut, cacing, rumput laut, terumbu karang, lamun, dan
sebagainya.
b. Sumber daya alam non-hayati
Sumber daya alam yang berasal dari
makhluk tak hidup (abiotik). Seperti: air, tanah, barang-barang tambang.[5]
2.3. ASPEK-ASPEK
DALAM PENGELOLAAN HUTAN
A, Kelola Produksi Hutan
Serangkaian
kegiatan untuk mengatur dan mempertahankan fungsi produksi dalam batas-batas
daya dukung sumber daya hutan, aspek kelola produksi dalam pengelolaan hutan
secara berkelanjutan adalah dengan memperhatikan hal-hal sbb. :
1. Perencanaan dan pelaksanaan
pengelolaan sumberdaya hutan mengintegrasikan konsep kelestarian hasil dan
kelestarian hasil.
2. Optimaslisasi dalam pemanfaatan
sumberdaya hutan dilakukan untuk mendorong pencapaian nilai ekonomi yang layak.
B. KELOLA LINGKUNGAN HUTAN
Serangkaian
kegiatan untuk memperbaiki atau mempertahankan kondisi lingkungan sehingga
dapat meminimalkan dampak negatif akibat kegiatan pengusaha-pengusaha
hutan khususnya terhadap spesies dan ekosistemnya. Sasaran kegiatan
kelola lingkungan adalah terjaminnya kelangsungan fungsi-fungsi lingkungan
melalui serangkaian proses kelola lingkungan yang mengacu pada pencapaian
standar yang telah ditetapkan. Sasaran kelola lingkungan meliputi aspek-aspek :
1. Aspek fisik-kimia
A.
Hidrologi, yaitu tercapainya kualitas kawasan hutan yang
mampu berfungsi dalam perlindungan tata
air, pencegahan dan pengendalian erosi.
B. Kesuburan, yaitu terwujudnya kondisi hutan yang memiliki
kemampuan dalam mempertahankan dan
meningkatkan kesuburan tanah.
2. Biologi
A. Satwa,
yaitu terjaminnya keberadaan satwa langka, terancam dan hampir punah, melalui
perlindungan habitat-habitat penting.
B.
Vegetasi,
yaitu terwujudnya kondisi hutan yang memiliki keanekaragaman jenis vegetasi
yang mampu mempertahankan kestabilan ekosistem.
C. KELOLA
SOSIAL HUTAN
Serangkaian kegiatan yang bertujuan
untuk meningkatkan peran masyarakat terhadap pengelolaan hutan sekaligus
merupakan upaya untuk meningkatkan fungsi hutan dan menjaga hutan itu sendiri
terhadap kehidupan sosial kemasyarakatan, sehingga terjadi keseimbangan dan
kejelasan berbagi peran dan berbagi manfaat sebagai akibat pengelolaan sumber
daya hutan. Sasaran kelola sosial dalam pengelolaan hutan yang berkelanjutan
adalah adanya hubungan yang harmonis anatara masyarakat dan terutama masyrakat
yang dekat dengan daerah hutan dengan para pengelola sumber daya hutan melalui
:
1. Pengelolaan hutan bersama masyarakat
2.
Pengembangan
hutan rakyat
3. Bantuan sosial
4. Peningkatan kapasitas masyarakat
5. Mekanisme penyelesaian konflik, dll.[6]
2.4. MANFAAT SUMBER DAYA ALAM HUTAN
1. Penghasil Kayu Bangunan
Di hutan tumbuh beraneka spesies pohon yang menghasilkan kayu dengan berbagai ukuran dan kualitas yang dapat digunakan untuk bahan bangunan dan mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
Di hutan tumbuh beraneka spesies pohon yang menghasilkan kayu dengan berbagai ukuran dan kualitas yang dapat digunakan untuk bahan bangunan dan mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
- Cadangan Karbon
Salah satu fungsi hutan yang penting adalah sebagai cadangan karbon di alam karena karbon disimpan dalam bentuk biomassa vegetasinya. Alih fungsi/guna lahan hutan mengakibatkan peningkatan emisi kabon dioksida di atmosfer yang berasal dari pembakaran dan peningkatan mineralisasi bahan organik tanah selama pembukaan lahan serta berkurangnya vegetasi sebagai sumber karbon. - Habitat bagi Fauna dalam Hutan
Hutan merupakan habitat penting bagi aneka flora dan fauna. Konversi hutan menjadi bentuk penggunaan lahan lainnya akan menurunkan populasi flora dan fauna yang sensitif sehingga tingkat keanekaragaman hayati berkurang. - Sumber Tambang dan Mineral
Berharga
Di bawah hutan sering terdapat barang mineral berharga yang merupakan bahan tambang yang bermanfaat bagi kebutuhan hidup dll.[7]
2.5. PERLINDUNGAN
HUKUM BAGI KONERVASI SUMBER DAYA ALAM HUTAN
Pengertian
konservasi sumber daya alam hayati menurut pasal 1 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dirumuskan
bahwa” pengelolalaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatanya dilakukan
secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediannya dengan tetap
memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya”. Dengan
demikian konservasi dalam undang-undang ini mencakup pengelolaan sumber alam
hayati, yang termasuk didalamnya hutan. [8]
Sasaran
konservasi yang ingin dicapai menurut UU No. 5 Tahun 1990, yaitu:
1. Menjamin
terpeliharanya proses ekologis yang menunjang sistem penyangga kehidupan bagi
kelangsungan pembangunan dan kesejahteraan manusia (perlindungan sistem
penyangga kehidupan);
2. Menjamin
terpeliharanya keanekaragaman sumber genetik dan tipe-tipe ekosistemnya sehingga
mampu menunjang pembangunan, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang memungkinkan
pemenuhan kebutuhan manusia yang menggunakan sumber daya alam hayati bagi
kesejahteraan (pengawetan sumber plasma nutfah);
3. Mengendalikan
cara-cara pemanfaatan sumber daya alam hayati sehingga terjamin kelestariannya.
Akibat sampingan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kurang bijaksana, belum
harmonisnya penggunaan dan peruntukan tanah serta belum berhasilnya sasaran
konservasi secara optimal, baik di darat maupun di perairan dapat mengakibatkan
timbulnya gejala erosi genetik, polusi, dan penurunan potensi sumber daya alam
hayati (pemanfaatan secara lestari.[9]
Perlindungan
hutan menurut pasal 47 UU No. 41 Tahun 1999 dirumuskan bahwa perlindungan hutan
dan kawasan hutan merupakan usaha untuk:
a. Mencegah
dan membatasi kerusakan hutan-kerusakan hutan dan hasil-hasil hutan yang
disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam,
hama, serta penyakit; dan
b. Mempertahankan
dan menjaga hak-hak negara, masyarakat, dan perorangan atas hutan, kawasan
hutan dan hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan
pengelolaan hutan.[10]
BAB III
PENUTUP
3.1.
KESIMPULAN
Pengelolaan
sumber daya alam hutan yang efisien dan efektip harus dilakukan agar dapat
membawa nilai kemanfaatan yang tinggi bagi kelangsungan hidup manusia dan juga
berkelanjutan supaya bisa bermanfaat yang tinggi bagi kelangsungan manusia dan
makhluk hidup lainnya, serta menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan hutan yang
harus berlandaskan kepada prinsip-prinsip keberlanjutan agar sumberdaya hutan
yang digunakan dan dimanfaatkan saat ini dapat digunakan oleh generasi
mendatang.
Konsrvasi sumber daya alam
hutan sebaiknya harus tetap dilaksanakan dengan harapan agar hutan dapat terus
tumbuh dan ada , dan agar hutan juga dapat dimanfaatkan dan dapat digunakan
untuk mensejahterakan masyarakat dengan mempergunakan sumber daya yang ada di
dalamnya , untuk itu hendaknya konservasi atau perlindungan dan pengelolaan
hutan hendaknya dijalankan dengan bijak agar dapat digunakan untuk kepentingan
mensejahterakan masyarakat.
3.2.
SARAN
Konservasi
sumber daya alam hutan dijalankan untuk mencegah dan membatasi kerusakan
hutan-kerusakan hutan dan hasil-hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan
manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama, serta penyakit; dan mempertahankan dan
menjaga hak-hak negara, masyarakat, dan perorangan atas hutan, kawasan
hutan dan hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan
pengelolaan hutan , oleh karena itu hendaknya konservasi sumber daya alam hutan
dijalankan secara bijak agar hutan tetap ada dan dapat digunakan untuk
kepentingan mensejahterakan masyarakat sesuai dengan undang-undang yang ada.
DAFTAR PUSTAKA
Porkas,
Sagala. 1994. Mengelola Lahan Kehutanan Indonesia. Yayasan
Obor Indonesia. Jakarta
Erdiana,
Wahyu. 2013. Sumber Daya Hutan Dan Permasalahannya.Pdf
Marina, Ina. 2011. Analisis
Konflik Sumber Daya Hutan di Kawasan Konservasi. Pdf
Santosa, Andri. 2011. Status
Kehutanan Masyarakat di Indonesia. Pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar