Translate

Jumat, 03 Mei 2013

Simbol-simbol Berbahaya


KLENIK
simbol mistis
Simbol atau lambang klenik adalah sarana kekuatan yang digunakan pengikut aliran sesat untuk memohon bantuan kekuatan jahat dalam dunia gaib dan pemujaan setan. Tetapi penggunaannya baru bisa efektif jika dalam bentuk 3 dimensi.

Simbol ini digunakan orang untuk menarik perhatian kekuatan gelap. Sebagian besar dari kita belum sepenuhnya menyadari kekuatan misterius dari simbol-simbol yang digunakan. Terkadang kita menggunakannya sebagai kalung yang melingkari leher, jadi gelang di pergelangan tangan, atau menyimpannya di dalam kamar. Hati- hati! Simbol-simbol itu sesungguhnya bukan gambar yang tak bermakna. Tapi ada kekuatan jahat di baliknya.

Waspadalah, di mana pun terdapat pengaruh klenik, simbol-simbol ini pasti digunakan, khususnya yang berhubungan dengan kekuatan jahat. Kuasa kegelapan sudah pasti mengenal simbol-simbol ini dengan mudah. Jadi, bila Anda termasuk salah seorang pemilik simbol-simbol ini dan menggunakannya, kemungkinan besar akan mudah dipengaruhi oleh setan.

666 (Number of the Beast)
simbol mistis
Angka 666 dalam bahasa Latin bisa diartikan sebagai DIC LVX = dicit lux - suara cahaya. Setan dalam bahasa Latin sering diberi nama sebagai Lucifer (Lux Ferre) atau Si Pembawa Cahaya. Dalam istilah astrologi disebut juga sebagai Bintang Fajar atau Venus atau planet ke-6 terbesar dalam tata surya kita.

666 dalam angka Rumawi = DCLXVI atau dalam arti kata lain dalam angka 666 tersebut telah dapat merepresentasikan seluruh angka yang terdapat dalam angka Romawi (D = 500, C = 100, L = 50, X = 10, V = 5, I = 1).

Semua yang buruk dan jahat konon mempunyai kaitannya dengan angka 666 seperti roulet, apabila semua angka di meja roulet dijumlahkan akan menjadi 666. Berzinah itu dosa berat, maka dari itu angka 666 dalam bahasa Yunani mempresentasikan XES (sex terbalik). Begitu juga dengan nama dari Kaiser Nero dalam bahasa Ibrani ini bisa ditulis dengan angka 666 (Neron Kesar). Racun yang mematikan adalah racun 666 = racun Hexachloride yang diambil dari formula kimia C6H6Cl6. Hal inilah yang menyebabkan angka 666 selalu diidentikkan dengan Satanisme atau hal-hal yang berbau pemujaan setan.

TANDUK UNICORN
simbol mistis
Jika uang merupakan sebuah problema, simbol ini diyakini bisa menawarkan bebarapa solusi secara mistik. Pertama kali digunakan para pendeta Druid di Skotlandia dan Irlandia. Biasanya, tanduk Unicorn dipakai dalam upacara ritual untuk meminta bantuan keuangan kepada setan. Nama lain untuk simbol ini adalah tanduk Italia, tongkat sihir peri atau tongkat Leprechaun.

Dalam mitologi Indian, simbol tanduk sering disebut-sebut. Kelihatannya seperti lambang kemaluan lelaki. Bila diamati secara seksama, pada beberapa pakaian, simbol seperti ini tampak melingkari leher si pemakai. Sementara di daratan Eropa, simbol unicorn dianggap berhubungan dengan persoalan seksualitas dan merupakan sebuah simbol kekuatan seks. Legenda Unicorn terdapat dalam kisah-kisah kaum Nasrani, Islam, Cina, dan Indian.

ANKH
simbol mistis
Sepintas lalu, simbol ini mirip dengan salib dalam ajaran kaum Nasrani. Tapi tidak, gambar ini sama sekali tak ada hubungannya dengan salib. Ankh merupakan salah satu simbol kekuatan terdahsyat dari dunia mistik hitam. Bila ditelusuri sejarahnya, Ankh berasal dari mistik Mesir kuno. Pada masa itu Ankh dipergunakan dalam upacara pemujaan RA, dewa matahari Mesir kuno yang diyakini sebagai wujud lain dari setan. Ra juga dianggap sebagai pencipta alam semesta dan disembah oleh orang-orang Mesir kuno. Lingkaran di atas kepala adalah gambaran matahari.

Ankh merupakan simbol reinkarnasi. Namun konsepnya berbeda dengan pengertian ajaran Budha dan Hindu. Dalam ajaran Mesir kuno, Ankh bermakna sebagai keabadian hidup. Syarat utama untuk menggunakan simbol ini, orang-orang Mesir kuno diwajibkan mempersembahkan kesucian para gadis perawan dalam sebuah pesta ritual yang menyeramkan.

PENTAGRAM
simbol mistis
Simbol ini sering digunakan oleh para penyihir wanita dalam melakukan prakteknya. Pentagram berhubungan dengan Lucifer dan penyihir wanita percaya bahwa Lucifer berarti "Putra Sang Fajar".

Ada beberapa kebenaran dalam gambaran tentang setan yang dilukiskan sebagai seorang "malaikat penerang" dan merupakan salah satu makhluk terindah yang pernah diciptakan. Karena itu, rasa bangga dan kesombongan telah menguasai diri Lucifer. Karena sifat juga yang membuatnya terpuruk dalam kesesatan. Jika pentagram ini diputar secara terbalik, bentuknya jadi semacam bintang yang bertanduk. Atau bila diamati secara seksama. simbol bintang ini dalam perputarannya seakan-akan membentuk wajah setan. Dan sampai saat ini, Pentagram dijadikan sebuah simbol yang dipergunakan seluruh gereja setan di dunia.

HEXAGRAM
simbol mistis
Disebut Hexagram karena berbentuk bintang segi enam. Hexagram sering dipergunakan dalam upacara ritual mistik dalam dunia gaib hitam. Simbol ini harus tersedia ketika memanggil setan secara berulang-ulang selama ritual berlangsung. Kata "Hex" berasal dari lambang ini.

Terdapat sebuah catatan penting yang menyangkut Hexagram yang pernah digunakan pesulap terkenal Cellini. Dulu, ia dan muridnya, Cenci, mencoba menantang setan-setan dari dalam sebuah lingkaran yang telah dilukiskan di atas tanah di Coliseum (stadion besar), kota Romawi.

Kebanyakan para setan memang akan muncul bila diundang, tapi justru kehadiran itu merusak ritual. Tapi Cellini yakin, selama ia dan muridnya berada dalam lingkaran, akan aman dari serangan setan. Pada saat itu Cenci mengaku telah melihat 5 sosok setan besar yang berusaha sekuat tenaga untuk menembus lingkaran Hexagram.

Dalam spiritual Cina, I Ching, Hexagam juga dipergunakan dengan kombinasi garis lurus dan garis putus yang berhubungan dengan energi "Yin" dan "Yang". Hexagram, pada dasarnya sama sekali tidak menunjukkan pengertian yang bisa bikin bulu kuduk berdiri.

SCARAB
simbol mistis
Kata Scarab berasal dari bahasa latin; Scarabaeus Sacer. Ia termasuk salah satu hewan anggota dari keluarga kumbang. Orang-orang Mesir kuno meyakini tipe kumbang jenis ini sebagai sesuatu yang keramat, disucikan dan dijadikan simbol, tanda, atau jimat. Scarab digunakan dalam upacara ritual untuk memohon hal-hal yang menyesatkan dan kotor. Sedangkan nama lain yang lebih tepat untuk kumbang satu ini adalah "Dung" (maaf, tahi!). Mungkin karena hobinya yang gemar menggali lubang di dekat tumpukan kotoran. Selain untuk tempat bertelur, juga untuk tempat penyimpanan makanan.

Di daerah tropis, bukan hal aneh bila menemukan kumbang kotoran mempermainkan gumpalan kotoran sebesar apel dengan tubuhnya. Menjijikan memang, tapi itu pula sebabnya mengapa para tukang sihir wanita suka menggunakan kumbang dalam praktek-praktek sihirnya.

EYE OF HORUS
simbol mistis
Horus adalah sosok dewa yang berhubungan dengan matahari. Ia merupakan putra dari Isis dan Osiris. Mata Horus merupakan simbol mistik dari kekuatan gelap yang bermakna "Maha Tahu" dan "Maha Melihat". Biasanya ia dilukis dalam hieroglips (Tulisan Mesir kuno) di dinding-dinding Piramid. Osiris adalah sang raja sekaligus hakim kematian. Ia suami dan juga abang dari Isis. Ia juga merupakan sosok dewa senior tertinggi dalam kepercayaan Mesir kuno.

Biasanya, Osiris sering digambarkan sebagai figur laki-laki dengan janggut menghiasi dagu dan dibungkus seperti mumi. Di atas kepalanya bertengger sebuah mahkota yang dikenal dengan nama "Mahkota Atef". Biarpun ia pernah mati dalam peperangan, tapi ia bisa dihidupkan kembali oleh putranya, Horus. Isis adalah dewi kesuburan dan ibu dari Horus. Selain di Mesir, ia dikenal juga sebagai salah satu dewa dalam legenda-legenda Yunani dan kekaisaran Romawi.

ISIS"S CRESCENT MOON
simbol mistis
Melengkapi pembahasan Mata Horus, bulan sabit digunakan sebagai simbolisasi dari Isis. Identitas lainnya adalah Diana, sang Ratu Surga. Kitab-kitab kuno mengisahkan riwayat keturunannya berasal dari cucu Nuh bernama Cush. Ia menikahi seorang perempuan jahat bernama Semiramis yang kelak menjadi ratu Babylonia.

Di dalam dunia mistik sesat, ada beberapa bentuk dari perempuan jahat ini, di antaranya: Venus, Ashtoreth, Diana, Isis. Simbol setan sering dikaitkan dengan persoalan hubungan seks yang tak lazim. Di bawah sinar bintang dan rembulan, upacara ritual ini melibatkan para pengikutnya menikmati seks satu sama lain atas nama setan.

Berhati-hatilah terhadap simbol-simbol ini dan praktek-praktek kesesatan yang mungkin tanpa Anda sadari ada di lingkungan sekitar Anda. Biasanya kelompok aliran sesat selalu menjalankan aktifitasnya dengan cara terselubung dan bersembunyi di balik topeng-topeng ilusi yang membiuskan.

PENTINGNYA HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN


A. PENDAHULUAN

B.     Latar Belakang
Perlindungan konsumen merupakan suatu masalah yang sangat penting bagi masyarakat, yang notabene tidak pernah lepas dari kegiatan konsumsi. Perlindungan konsumen sangat dibutuhkan oleh masyarakat dimanapun ia berada. Oleh karena itu perlindungan konsumen sangat perlu diwujudkan dalam suatu kegiatan ekonomi yang berhubungan dengan kepentingan konsumen. Mewujudkan perlindungan konsumen adalah mewujudkan hubungan berbagai dimensi yang satu sama lain memiliki keterkaitan dan ketergantungan antara konsumen, pengusaha dan pemerintah.[1]
Saat ini sering kali kita dengar tentang maraknya pelanggaran-pelanggaran hak-hak konsumen yang acapkali diabaikan oleh pihak produsen. Produsen seringkali lebih mementingkan keuntungan yang akan diperolehnya daripada kesehatan dan hak-hak para konsumennya. Seperti yang terjadi belakangan ini mengenai bakso dengan bahan baku daging babi. Dalam hal ini Produsen telah mengesampingkan hak-hak para konsumen untuk mengkonsumsi daging bakso yang benar-benar daging sapi. Dengan alasan bahwa daging sapi sulit dan mahal harganya maka para produsen ini menggunakan campuran dagi babi untuk menekan biaya produksi baksonya. Dalam permasalahan ini jelas konsumen tidak terlindungi.
Untuk itu maka sangat diperlukan adanya suatu hukum yang mengatur tentang perlindungan konsumen bagi masyarakat yang ada dimanapun mereka berada. Dengan adanya hukum perlindungan konsumen tersebut maka masyarakat akan lebih terjamin hak-haknya sebagai konsumen dan hal-hal seperti peristiwa bakso daging babi tersebut diatas akan dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan .Dengan dibuatnya makalah ini maka diharapkan dapat membantu masyarakat dan para mahasiswa serta akademisi dalam permasalahan hukum perlindungan konsumen bagi masyarakat.






















B. RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang dimaksud dengan hukum perlindungan konsumen?
2.      Apa prinsip-prinsip hukum perlindungan konsumen?
3.      Lembaga/instansi dan perannya dalam perlindungan konsumen?
4.      Bagaimana penyelesaian sengketa konsumen?




















C. PEMBAHASAN

A.    HUKUM  KONSUMEN  DAN  HUKUM  PERLINDUNGAN  KONSUMEN
Sebelum kita membahas tentang hukum konsumen dan hukum perlindungan konsumen, kita harus terlebih dulu mengerti apa yang dimaksud dengan konsumen itu sendiri. Konsumen secara harfiah memiliki arti, orang atau perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu, atau sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang. Menurut  Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen konsumen didefinisikan sebagai setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Berdasarkan pengertian tersebut, maka yang dimaksud dengan konsumen ialah orang yang berstatus sebagai pemakai barang dan/atau jasa.
Istilah hukum konsumen dan hukum perlindungan konsumen sudah sangat sering terdengar. Namun, belum jelas benar apa saja yang masuk kedalam materi keduanya. Juga apakah kedua cabang hukum itu identik.[2] Karena posisi konsumen yang lemah maka ia harus dilindungi oleh hukum. Salah satu sifat dan tujuan hukum ialah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Jadi, sebenarnya hukum konsumen dan hukum perlindungan konsumen adalah dua bidang hukum yang sulit dipisahkan dan ditarik batasnya.[3]
Az. Nasution berpendapat bahwa hukum konsumen yang memuat asas-asas atau kaidah-kaidah yang bersifat mengatur, dan juga mengandung sifat yang melindungi kepentingan konsumen. Adapun hukum konsumen diartikan sebagai keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain berkaitan dengan barang dan/atau jasa konsumen, di dalam pergaulan hidup.[4] Sedangkan hukum perlindungan konsumen itu sendiri ialah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalahnya dengan para penyedia barang dan/atau jasa konsumen.[5]
Hukum perlindungan konsumen yang berlaku di Indonesia memiliki dasar hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan adanya dasar hukum yang pasti, perlindungan terhadap hak-hak konsumen bisa dilakukan dengan penuh optimisme. Pada tanggal 30 Maret 1999, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perlindungan konsumen untuk disahkan oleh pemerintah setelah selama 20 tahun diperjuangkan. RUU ini sendiri baru disahkan oleh pemerintah pada tanggal 20 april 1999.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
1.         Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
2.         Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
3.         Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
4.         Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
5.         Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
6.         Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
7.         Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen.

B.     PRINSIP-PRINSIP HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
1.      Prinsip-prinsip Tanggung Jawab
Prinsip tentang tanggung jawab merupakan perihal yang sangat penting dalam hukum perlindungan konsumen. Dalam kasus-kasus pelanggaran hak konsumen, diperlukan kehati-hatian dalam menganalisis siapa yang harus bertanggungjawab dan seberapa jauh tanggungjawab dapat dibebankan kepada pihak-pihak terkait. Secara umum, prinsip-prinsip tanggungjawab dalam hukum dapat dibedakan sebagai berikut:
1.      Kesalahan ( liability based on fault)
2.      Praduga selalu bertanggungjawab (presumption of liability)
3.      Praduga selalu tidak bertanggungjawab (presumption of nonliability)
4.      Tanggungjawab mutlak (strict liability)
5.      Pembatasan tanggungjawab (limitation of liability).

Prinsip tanggungjawab berdasarkan unsur kesalahan (fault liabilty atau liability based on fault) adalah prinsipyang cukup umum berlaku dalam hukum pidana dan perdata. Prinsip ini menyatakan, seseorang baru dapat diminta pertanggungjawabannya secara hukum jika ada unsur kesalahan yang dilakukannya. Pasal 1365 KUH Perdata, yang lazim dikenal dengan pasal tentang perbuatan melawan hukum, mengaharuskan terpenuhinya empat unsur pokok, yaitu:
1.      Adanya perbuatan
2.      Adanya unsur kesalahan
3.      Adanya kerugian yang diderita
4.      Adanya hubungan kausalitas antara kesalahan dan kerugian.
Latar belakang penerapan prinsip ini adalah konsumen hanya melihat semua dibalik dinding korperasi itu sebagai satu kesatuan.. ia tidak dapat membedakan mana yang berhubungan secara organik dengan korperasi dan mana yang tidak. Doktrin ini disebut ostensible agency. Maksudnya, jika suatu korporasi memberi kesan kepada masyarakat, orang yang bekerja disitu adalah karyawan yang tunduk kepada perintah/koordinasi korporasi tersebut, maka sudah cukup syarat bagi korporasi itu untuk wajib bertanggungjawab secara vicarious terhadap konsumennya.[6]
2.      Product Liability
Kebutuhan-kebutuhan akan reformasi hukum, khususnya hukum ekonomi dalam perkembangan dewasa ini sangatlah mendesak. Apalagi dalam era globalisasi seperti sekarang ini, yang ditandai dengan saling ketergantungan antara negara satu dengan negara lain, pembentukan hukum nasional yang baru perlu memperhatikan dimensi intenasional, Indonesia dituntut membentuk hukum nasional yang harus mampu berperan dalm memperlancar lalu lintas hukum di tingkat internasional.[7] Salah satu lembaga hukum yang berdimensi internasional yang perlu diperhatikan dalam revisi maupun pembentukan hukum ekonomi nasional adalah tanggungjawab produk (product liability).
Secara historis, product liability lahir karena ada ketidakseimbangan tanggungjawab antara produsen dan konsumen, diman produsen yang pada awalnya menerapkan strategi product oriented dalam pemasaran produknya, harus mengubah strateginya menjadi consumer oriented. Produsen harus berhati-hati dengan produknya, karena tanggungjawab dalam product liability menganut prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability). Revolusi industri yang melanda Eropa dan kemudian menyebar kedaratan Amerika Serikat menitikberatkan Pruduction centered development, dengan basis utamanya adalah industrialisasi. Tujuan pembangunan adalah pencapaian pertumbuhan ekonomi semaksimal mungkin, dengan memperbesar saving, sementara capital output ratio ditekan serendah-rendahnya. Orientasi kegiatan terarah kepada mekanisme pasar, dan optimalisasi penumpukan dan pemanfaatan capital.[8]
Pruduct Liability adalah suatu tanggungjawab secara hukum dari orang atau badan hukum yang menghasilkan suatu produk (producer, manufacture) atau dari orang atau badan yang bergerak dari suatu proses untuk menghasilkan suatu produk (processor, assembler) atau dari orang atau badan yang menjual atau mendistribusikan (seller, distributor) produk tersebut.meskipun sistem tanggungjawab dalam product liability berlaku prinsip strict liability, pihak produsen dapat membebaskan diri dari tanggungjawabnya, baik untuk seluruhnya maupun untuk sebagian. Hal-hal yang dapat membebaskan dalam tanggungjawab produsen tersebut adalah:
1.      Jika produsen tidak mengedarkan produknya (put into circulation)
2.      Cacat yang menyebabkan kerugian tersebut tidak ada pada saat produk diedarkan oleh produsen, atau terjadinya cacat tersebut baru timbul kemudian
3.      Bahwa produk tersebut tidak dibuat oleh produsen baik untuk dijual atau diedarkan untuk tujuan ekonomis maupun dalam rangka bisnis
4.      Bahwa terjadinya cacat pada produk tersebut akibat keharusan memenuhi kewajiban yang ditentukan dalam peraturan pemerintah.
5.      Bahwa secara ilmiah dan teknis pada saat produk tersebut diedarkan tidak mungkin terjadi cacat.
3.      Penyalahgunaan Keadaan
Penyalahgunaan keadaan menguraikan penerapan lembaga ini dalam sengketa transaksi konsumen yang akan direkomendasikan untuk diterima menjadi salah satu prinsip penting dalam hukum positif Indonesia. Perjanjian merupakan salah satu sumber perikatan, yang dapat dikatakan sebagai sumber formal hukum yang utama dalam transaksi konsumen.  Sebagaimana dibuat dalam KUH Perdata, salah satu asas penting dalam perjanjian adalah prinsip kebebasan berkontrak. Asas ini pertama kali dapat disimpulkan dari pasal 1320 KUH Perdata, yang menetapkan empat syarat sah suatu perjanjian, yaitu:
1.      Kesepakatan kedua belah pihak,
2.      Kecakapan,
3.      Suatu pokok persoalan tertentu,
4.      Suatu sebab yang halal.
Penyalahgunaan keadaan berkaitan dengan kondisi yang ada pada saat kesepakatan terjadi. Kondisi tersebut membuat salah satu pihak berada dalam keadaan tidak bebas untuk menyatakan kehendaknya. Karena itu , ada beberapa ahli berpendapat penyalahgunaan keadaan sebagai salah satu bentuk dari cacat kehendak juga.
Enam faktor yang dapat dianggap sebagai ciri dari penyalahgunaan keadaan yaitu:
1.      Pada waktu menutup perjanjian, salah satu pihak ada dalam keadaan terjepit,
2.      Karena keadaan ekonomis, kesulitan keuangan yang mendadak,
3.      Karena hubungan atasan-bawahan
4.      Karena keadaan
5.      Perjanjian itu mengandung hubungan yang timpang dalam kewajiban timbal balik.
6.      Kerugian yang sangat besar dari salah satu pihak.
UUPK sendiri secara umum membuka kemungkinan pengajuan gugatan oleh konsumen kepada pelaku usaha berdasarkan faktor penyalahgunaan keadaan. Penjelasan pasal 2 UUPK menyebutkan adanya lima asas perlindungan konsumen, yaitu:
1.      Manfaat,
2.      Keadilan,
3.      Keseimbangan,
4.      Keamanan dan keselamatan,
5.      Kepastian hukum.

C.    LEMBAGA/INSTANSI DAN PERANNYA DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN.

1.      Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
Dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Hukum Perlindungan Konsumen disebutkan adanya Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Fungsi BPKN ini hanyalah memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia. Untuk menjalankan fungsi tersebut, badan ini mempunyai tugas:
1.      Memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang perlindungan konsumen.
2.      Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen.
3.      Melakukan penilitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen.
4.      Mendorong berkembangya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
5.      Menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen.
6.      Menrima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, atau pelaku usaha.
7.      Melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.

2.      Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
Kian ketatnya persaingan dalam merebut pangsa pasar melalui bermacam-macam produk barang, maka perlu keseriusan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) perlu memantau secara serius pelaku usaha/penjual yang hanya mengejar profit semata dengan mengabaikan kualitas produk barang. Berkaitan dengan implementasi perlindungan konsumen, UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen mengatur tugas dan wewenang LPKSM sebagaimana tertuang dalam pasal 44, yaitu:
1.      Pemerintah mengakui LPKSM yang memenuhi syarat,
2.      LPKSM memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen,
3.      Tugas LPKSM meliputi kegiatan;
a.       Menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengonsumsi barang/jasa
b.      Memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukan,
c.       Bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen,
d.      Membantu konsumen dalam memeperjuangkan haknya
e.       Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
D.    PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
1.      Penyelesaian Sengketa di Peradilan Umum
Sengketa konsumen dalam hal ini dibatasi pada sengketa perdata. Istilah prosedur beperkara didahului dengan didaftarkannya surat gugatan ke kepaniteraan perkara perdata di pengadilan negeri. Pasal 45 ayat (1) UUPK menyatakan:
1.      Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada dilingkungan peradilan umum,
2.      Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa,
3.      Peneyelesaian diluar pengadilan seperti yang dimaksud dalam ayat (2) tidak menghilangkan tanggung jwab pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang,
4.      Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen diluar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabilaupaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh pihak yang bersengketa.
2.      Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan
Dengan maraknya kegiatan bisnis, tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa (dispute/difference) antara para pihak yang terlibat, dimana penyelesaiannya dilakukan melalui proses peradilan (litigasi). Proses ini membutuhkan waktu yang lama, namun alasan yang selalu mengemuka dipilihnya penyelesaian alternatif karena ingin memangkas birokrasi perkara, biaya dan waktu, sehingga relatif cepat dengan biaya relatif lebih ringan, lebih dapat menjaga harmoni sosial dengan mengembangkan budaya musyawarah dan budaya nonkonfrontatif.
Lembaga alternatif penyelesaian sengketa telah diatur dalam undang-undang nomor 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. Pasal 1 ayat (1) UU NO. 30 Tahun 1999 berbunyi “arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa”. Adapun alternatif penyelasaian sengketa menurut pasal 1 ayat (10) UU No. 30 Tahun 1999 yaitu “alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian diluar pengadilan denga cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli”.
Dalam sengketa konsumen, pada umunya korban bersifat massal (mass accident). Secara teknis konsumen yang dirugikan mengalami kesulitan apabila akan mengajukan gugatan, karena harus membuat surat kuasa khusus kepada pengacara, sementara kasusnya adalah sama. Dengan gugatan class action terhadap kasus yang sama, cukup diwakili oleh beberapa korban yang menuntut secara perdata ke pengadilan. Kriteria untuk menentukan suatu perkara dapat tidaknya menjadi class action yaitu:
1.      Orang yang terlibat sangat banyak dengan kelompok yang jelas,
2.      Adanya kesamaan tuntutan dari suatu fakta dan hukum yang sama dan sejenis,
3.      Tidak memerlukan kehadiran setiap orang yang dirugikan,
4.      Upaya class action lebih baik dari gugatan individual,
5.      Perwakilan harus jujur, layak, dan dapat melindungi kepentingan orang yang diwakili,
6.      Disahkan oleh pengadilan.






D. KESIMPULAN
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen konsumen didefinisikan sebagai setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Hukum konsumen dan hukum perlindungan konsumen adalah dua bidang hukum yang sulit dipisahkan dan ditarik batasnya. prinsip-prinsip tanggungjawab dalam hukum dapat dibedakan sebagai berikut:
1.      Kesalahan ( liability based on fault)
2.      Praduga selalu bertanggungjawab (presumption of liability)
3.      Praduga selalu tidak bertanggungjawab (presumption of nonliability)
4.      Tanggungjawab mutlak (strict liability)
5.      Pembatasan tanggungjawab (limitation of liability).
Fungsi Badan Perlindungan Konsumen Nasional ini hanyalah memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia. Penyelesaian sengketa konsumen dapat diselesaikan melalui dua jalur yaitu:
1.      Melalui jalan litigasi (proses peradilan),
2.      Melalui penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Kriteria untuk menentukan suatu perkara dapat tidaknya menjadi class action yaitu:
1.      Orang yang terlibat sangat banyak dengan kelompok yang jelas,
2.      Adanya kesamaan tuntutan dari suatu fakta dan hukum yang sama dan sejenis,
3.      Tidak memerlukan kehadiran setiap orang yang dirugikan,
4.      Upaya class action lebih baik dari gugatan individual,
5.      Perwakilan harus jujur, layak, dan dapat melindungi kepentingan orang yang diwakili,
6.      Disahkan oleh pengadilan.

E. DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Husni Syawali, 2008, Hukum Perlindungan Konsumen, Bandung : Mandar
Maju.

Shidarta, 2008. Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Grasindo.

Celina Tri Siwi Kristiyanti, 2009, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta:
Sinar Grafika.


J. Widijantoro, 2007, Product Liability dan Perlindungan Konsumen di
Indonesia, Justitia Et Pax.

John Pieris dan Wiwik Sri Widiarty, 2007, Negara Hukum dan Perlindungan
Konsumen terhadap produk pangan kedaluarsa, Jakarta: Pelangi
Cendekia.

INTERNET
konsumen.html, pada hari minggu tanggal 23 Desember 2012. Pukul
15:39.



[1] Husni Syawali, Hukum Perlindungan Konsumen, (Bandung : Mandar Maju, 2008), hal 7  
[2] Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: Grasindo, 2008), hlm 9.
[3] Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009), hlm 13.
[4] Shidarta, ibid., hlm 9-10.
[5] http://mudasembalun.blogspot.com/2011/12/makalah-tentang-perlindungan-konsumen.html, pada hari minggu tanggal 23 Desember 2012. Pukul 15:39.
[6] Celina Tri Siwi Kristiyanti, ibid. Hlm 93-94.
[7] J. Widijantoro, Product Liability dan Perlindungan Konsumen di Indonesia, Justitia Et Pax. 2007. Hlm 5.
[8] John Pieris dan Wiwik Sri Widiarty, Negara Hukum dan Perlindungan Konsumen terhadap produk pangan kedaluarsa, (Jakarta: Pelangi Cendekia, 2007), hlm 86.