Translate

Minggu, 21 April 2013

Masalah Ketenagakerjaan


MASALAH ketenagakerjaan, adalah salah satu masalah yang masih memerlukan penyelesaian. Bagaimana kita bisa membangun bangsa, apalagi mewujudkan kesejahteraan, kalau masalah ketenagakerjaan belum kondusif untuk menunjang jalannya pembangunan. Demo kaum buruh kemarin, merupakan salah satu indikasi. Dari masalah upah minimum, out-sourcing sampai ke masalah jaminan sosial lainnya. Undang Undang yang akan mengatur semua itu masih sedang atau akan dibahas di DPR. 

Terkait upah miminum, sudah tentu setiap tenaga kerja menghendaki yang layak. Tidak saja untuk seke dar memenuhi kebutuhan sehari–hari, tetapi bagaimana upah minimum itu bisa membiayai sekolah anaknya, sekedar kebutuhan rekreasi da n lain sebagainya. Syukur bisa menjamin biaya kesehatan dan tabungan untuk memiliki rumah. Meskipun sudah ada Jamsostek, belum semua tenaga kerja ikut Program Jamsostek, sehingga ketika sakit tidak terlindungi dan disaat memasuki masa pensiun tidak memiliki jaminan kesehatan. Apalagi jaminan pensiun. 

Diluar kondisi pekerja formal seperti itu, kondisi pekerja nonformal kita lebih menyedihkan. Termasuk, dalam hal ini TKW kita di LN, dimana sistem perlindungannya sedang dirumuskan kembali. Dapat dikatakan, sebagian besar tenaga kerja kita, baik formal, apalagi yang nonformal, masih perlu ditata secara mendasar. Meskipun ada berbagai program bantuan sosial, baik dalam bentuk Jamkesmas maupun Raskin, atau BLT, dan KUR bagi TKW; namun, yang lebih diperlukan adalah adanya kepastian kehidupannya, ketika sakit, hari tua ataupun masa pensiun. Semua itu akan lebih terjamin, apabila UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dapat segera diimplementasikan. Meskipun harus secara bertahap, ada harapan masa depan yang lebih baik, sehingga ada rasa aman sosial sejak lahir hingga meninggal dunia. Disinilah urgensinya DPR dan pemerintah segera menyelesaikan pembahasan RUU Inisiatif DPR tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), sedapatnya sampai akhir tahun ini, agar mulai tahun 2011, penyelenggaraan Program Jaminan Sosial sesuai UU No 40/2004 dapat dimulai. Namun, dengan memperhatikan perkembangan pembahasan di DPR, tampaknya sulit diselesaikan tahun ini, sehingga kita masih harus bersabar.

Disamping itu, masalah revisi UU No 13/2003 tentang ketenagakerjaan juga masih akan menimbulkan perdebatan. Keinginan untuk mengubah UU 13/2003, ternyata memperoleh reaksi yang cukup besar, oleh karena bisa dianggap merugikan tenaga kerja, dan sebaliknya, menguntungkan pengusaha/majikan. Perlunya win–win solution adalah penting. Mungkin bisa diselesaikan, setelah ada penyelesaian RUU BPJS. Masalah pesangon, yang banyak dianggap berat oleh para pengusaha, bisa dikonversi melalui pendekatan jaminan sosial, sehingga tercipta win–win solution.
Kalau semua itu bisa terselesaikan, insya-Allah kita bisa menciptakan kondisi ketenagakerjaan yang kondusif menunjang pembangunan bangsa. Sebaliknya, tanpa kondisi ketenagakerjaan yang kondusif, jalannya pembangunan, khususnya investasi bisa terganggu.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar