BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Seperti layaknya
negara Amerika Serikat, sistem pemerintahan Republik Indonesia juga tidak lepas
dari pengaruh teori trias politica. Dimana terjadi pemisahaan kekuasaan antara
lembaga eksekutif, lembaga yudikatif, serta lembaga legislatif. Sistem pemerintahan
Republik Indonesia adalah menganut sistem pemerintahan presidensiil yang
berbentuk republik. Dalam sistem pemerintahan ini, presiden mempunyai hak untuk
mengangkat dan memberhentikan para menteri sebagai pembantunya dalam
menjalankan pemerintahan.
Dengan adanya
amandemen UUD 1945 akan semakin menegaskan pembagian kekuasaan (division power)
yang berlaku di Indonesia. Seperti layaknya yang tertuang dalam teori trias
politica, pembagian kekuasaan pada sistem pemerintahan Indonesia juga
dipisahkan secara tugas dengan daftar kewenangan yang jelas. Sistem
pemerintahan Indonesia didasarkan pada hukum yang berlaku. Ini berarti bahwa
Republik Indonesia adalah negara hukum. Dengan kata lain hukum akan melindungi
segenap bangsa dan rakyat Indonesia untuk mencapai tujuan negara, mencapai
masyarakat yang adil dan makmur
Sebagai penganut
sistem pemerintahan presidensiil, di Republik Indonesia juga berlaku keadaan
dimana kedudukan presiden dan parlemen adalah setara. Parlemen dalam hal ini
adalah DPR. Presiden tidak bisa membubarkan DPR, begitu juga sebaliknya,
DPR tidak bisa memberhentikan Presiden di tengah masa pemerintahan, karena masa
jabatan presiden adalah lima tahun. Namun, sistem pemerintahan presidensiil
Republik Indonesia berbeda dengan sistem pemerintahan presidensiil yang berlaku
di negara-negara lain. Sistem pemerintahan Republik Indonesia menyatakan bahwa
kedaulatan rakyat sepenuhnya dilaksanakan oleh MPR. Sementara itu, seluruh
anggota DPR juga merupakan anggota MPR.
Selama ini yang
terjadi pada sistem pemerintahan Republik Indonesia, eksistensi seorang
presiden akan sangat tergantung pada penilaian dan pengawasan yang dilakukan
oleh DPR atas kinerja serta performance pemerintahan yang dijalankan. Ini
berarti bahwa stabilitas pemerintahan akan sangat tergantung dari dukungan
politik parlemen (DPR).
Pembukaan UUD
1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun
dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu
susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal
1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk
republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia
adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.
Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan
republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara
dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang
berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan
menurut Undanag-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan di
Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Untuk mengetahuinya,
terlebih dahulu dibahas mengenai sistem pemerintahan.
BAB
II
PERMASALAHAN
2.1. Rumusan Masalah
Dari
sedikit gambaran diatas, tentu akan memunculkan beberapa pertanyaan antara lain
sebagai berikut:
1. Apa
Pengertian Sistem Pemerintahan ?
2. Apa
Pengertian Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial ?
3. Bagaimana
Pengaruh Sistem Pemerintah Satu Negara Terhadap Negara-Negara Lain
?
4. Bagaimana Keadaan Sistem
Pemerintahan Indonesia menurut UUD 45?
5. Bagaimanakah
Perbandingan antara Indische Staatsregeling dengan UUD 1945
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1. Pengertian Sistem Pemerintahan
Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua
kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan dari kata system
(bahasa Inggris) yang berarti keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian yang
mempunyai hubungan fungsionil baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsionil terhadap
keseluruhannya, sehingga hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian
yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik akan
mempengaruhi keseluruhannya itu. [1])Sedangkan Pemerintahan
berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. Dan dalam Kamus Bahasa Indonesia,
kata-kata itu berarti:
a.
Perintah
adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
b.
Pemerintah
adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
c.
Pemerintahan
adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
Maka dalam arti
yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh
badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka
mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan
oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan
penyelenggaraan negara. Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan
utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling
bergantungan dan memengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan.
Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga,
yaitu Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau
kekuasaan menjalankan pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berarti kekuasaan
membentuk undang-undang; Dan Kekuasaan Yudikatif yang berarti kekuasaan
mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut
secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Jadi,
sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara,
hubungan antarlembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai
tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan.
Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan
pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara
Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Lembaga-lembaga
yang berada dalam satu sistem pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan
saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara
Indonesia.
Dalam suatu negara yang bentuk pemerintahannya
republik, presiden adalah kepala negaranya dan berkewajiban membentuk departemen-departemen
yang akan melaksakan kekuasaan eksekutif dan melaksanakan undang-undang. Setiap
departemen akan dipimpin oleh seorang menteri. Apabila semua menteri yang ada
tersebut dikoordinir oleh seorang perdana menteri maka dapat disebut dewan menteri/cabinet.
Kabinet dapat berbentuk presidensial, dan kabinet ministrial.
a. Kabinet Presidensial
Kabinet presidensial adalah suatu kabinet dimana
pertanggungjawaban atas kebijaksanaan pemerintah dipegang oleh presiden.
Presiden merangkap jabatan sebagai perdana menteri sehingga para menteri tidak
bertanggung jawab kepada perlemen/DPR melainkan kepada presiden. Contoh negara
yang menggunakan sistem kabinet presidensial adalah Amarika Serikat dan
Indonesia
b. Kabinet Ministrial
Kabinet ministrial adalah suatu kabinet yang dalam
menjalankan kebijaksaan pemerintan, baik seorang menteri secara sendiri-sendiri
maupun bersama-sama seluruh anggota kebinet bertanggung jawab kepada
parlemen/DPR. Contoh negara yang menggunakan sistem kabinet ini adalah
negara-negara di Eropa Barat.
Apabila dilihat dari cara pembentukannya, kabinet
ministrial dapat dibagi menjadi dua, yaitu kabinet parlementer dan kabinet
ekstraparlementer.
Kabinet parlementer adalah suatu kabinet yang dibentuk
dengan memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara yang ada didalam parlemen.
Jika dilihat dari komposisi (susunan keanggotaannya), kabinet parlementer
dibagi menjadi tiga, yaitu kabinet koalisi, kabinet nasional, dan kabinet
partai.
Kabinet Ekstraparlementer adalah kebinet yang
pembentukannya tidak memperhatikan dan memperhitungkan suara-suara serta
keadaan dalam parlemen/DPR. Dalam praktek kenegaraan terdapat
perbedaan-perbedaan cara penunjukan formatur yang akan menyusun kabinet ,
contohnya seperti Inggris, ketua parpol yang memenangkan pemilu sekaligus
ditunjuk sebagai formatur kabinet dan langsung sebagai kabinet karena parpol
yang menguasai kabinet adalah sama dengan parpol yang memegang mayoritad di
House of Commons maka kedudukan kabinet sangat kuat. Jarang kabinet dijatuhkan
oleh parlemen sebelum dilaksanakan pemilu selanjutnya. Mungkin karena sangat
kuat kedudukan kabinet dalam sistem parlementer di Inggris ini, Ivor Jenings
menulis bukunya”The Cabinet Government”.[2])
3.2. Sistem Pemerintahan
Parlementer Dan Presidensial
Sistem pemerintahan negara dibagi menjadi dua klasifikasi
besar, yaitu:
1.
sistem
pemerintahan presidensial;
2.
sistem
pemerintahan parlementer.
Pada umumnya,
negara-negara didunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut.
Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari
dua sistem pemerintahan diatas. Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari
negara yang menganut sistem pemerintahan parlemen. Bahkan, Inggris disebut
sebagai Mother of Parliaments (induk parlemen), sedangkan Amerika
Serikat merupakan tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan
presidensial.
Kedua negara
tersebut disebut sebagai tipe ideal karena menerapkan ciri-ciri yang
dijalankannya. Inggris adalah negara pertama yang menjalankan model
pemerintahan parlementer. Amerika Serikat juga sebagai pelopor dalam sistem
pemerintahan presidensial. Kedua negara tersebut sampai sekarang tetap
konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip dari sistem pemerintahannya. Dari dua
negara tersebut, kemudian sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara lain
dibelahan dunia.
Klasifikasi sistem pemerintahan presidensial dan
parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif.
Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai
pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif.
Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan eksekutif berada di luar
pengawasan langsung badan legislatif.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan
serta kekurangan dari sistem pemerintahan parlementer.
Pada sistem
pemerintahan parlementer, pemerintah yang berperan sebagai eksekutif harus
bertanggung jawab kepada parlemen. Sehingga dalam sistem pemerintahan
parlementer ini mempunyai kekuasaan dan kewenangan yang sangat besar. karena
selain eksekutif yang bertanggung jawab kepada parlemen, menteri serta perdana
menteri juga juga harus bertanngung jawab kepada parlemen. Contoh negara-negara
yang menganut sistem pemerintahan parlementer adalah Inggris, Belanda, Indoa,
australia, dan Malaysia. Bahkan Inggris merupakan negara pertama yang menganut
sistem pemerintahan parlementer ini dan Inggris juga disebut sebagai induk parlemen
(mother of parliaments)
Anggota parlemen terdiri dari orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemilu. Karena partai politik yang menang dalam pemilu akan mempunyai kekuasaan yang mayoritas dan besar di parlemen. Parlemen akan memilih perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet pun biasanya terdiri dari anggota parlemen itu sendiri. Pada sistem pemerintahan parlementer, kepala negara tidak sekaligus berperan sebagai kepala pemerintahan. Karena perdana menteri berperan sebagai kepala pemerintahaan dan kepala negara dipegang oleh presiden/raja/sultan. Kepala negara hanya berperan sebagai simbol kedaulatan dan keutuhan negara karena kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan.
Uniknya pada sistem pemerintahan parlementer ini, walaupun kepala negara tidak mempunyai kewenangan terhadap urusan pemerintahan, namun kepala negara atas saran dari kepala pemerintahan (dalam hal ini, perdana menteri) dapat membubarkan parlemen yang kemudian bisa mnegadakan pemilu lagi untuk embentuk parlemen yang baru. Padahal parlemen dapat membubarkan kabinet dalam pemerintahan perdana menteri. Meskipun di Prancis peraturan tersebut ada juga akan tetapi kemungkinan pembubaran parlemen itu memerlukan persetujuan dari Senat, sehingga persetujuan ini dapat mempersulit pembubaran itu.[3] Selain itu, karena anggota kabinet juga merupakan anggota parlemen, maka kabinet juga bisa mengendalikan parlemen karena pengaruh mereka (secara perseorangan) yang besar di parlemen dan partai.
Anggota parlemen terdiri dari orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemilu. Karena partai politik yang menang dalam pemilu akan mempunyai kekuasaan yang mayoritas dan besar di parlemen. Parlemen akan memilih perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet pun biasanya terdiri dari anggota parlemen itu sendiri. Pada sistem pemerintahan parlementer, kepala negara tidak sekaligus berperan sebagai kepala pemerintahan. Karena perdana menteri berperan sebagai kepala pemerintahaan dan kepala negara dipegang oleh presiden/raja/sultan. Kepala negara hanya berperan sebagai simbol kedaulatan dan keutuhan negara karena kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan.
Uniknya pada sistem pemerintahan parlementer ini, walaupun kepala negara tidak mempunyai kewenangan terhadap urusan pemerintahan, namun kepala negara atas saran dari kepala pemerintahan (dalam hal ini, perdana menteri) dapat membubarkan parlemen yang kemudian bisa mnegadakan pemilu lagi untuk embentuk parlemen yang baru. Padahal parlemen dapat membubarkan kabinet dalam pemerintahan perdana menteri. Meskipun di Prancis peraturan tersebut ada juga akan tetapi kemungkinan pembubaran parlemen itu memerlukan persetujuan dari Senat, sehingga persetujuan ini dapat mempersulit pembubaran itu.[3] Selain itu, karena anggota kabinet juga merupakan anggota parlemen, maka kabinet juga bisa mengendalikan parlemen karena pengaruh mereka (secara perseorangan) yang besar di parlemen dan partai.
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer adalah
sebagai berikut:
1.
Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan
yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai
badan perwakilan dan lembaga legislatif.
2.
Anggota
parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan
umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar
menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
3.
Pemerintah
atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai
pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan
kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana
menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari
parlemen.
4.
Kabinet
bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat
dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu
parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan
mosi tidak percaya kepada kabinet.
5.
Kepala
negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah
perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik
atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan.
Ia hanya berperan sebagai simbol kedaulatan dan keutuhan negara.
6. Apabila terjadi perselisihan antara kabinet
dengan parlemen dan Kepala Negara beranggapan kabinet berada dalam pihak yang
benar, maka Kepala Negara akan membubarkan parlemen. Dan akan menjadi tanggung
jawab kabinet untuk melaksanakan pemilu dalam tempo 30 hari setelah pembubaran
itu. Sebagai akibatnya, apabila parpol yang menguasai parlemen menang dalam
pemilu tersebut, maka kabinet akan terus memerintah. Sebaliknya apabila partai
oposisi yang memenangkan pemilu, maka dengan sendirinya cabinet mengembalikan
mandatnya. Dan parpol yang menang akan membentuk kabinet baru.[4])
Kelebihan
Sistem Pemerintahan Parlementer:
a.
Pembuat
kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian
pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena
kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
b.
Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan
kebijakan publik jelas.
c.
Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap
kabinet sehingga kabinet menjadi barhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan
Sistem Pemerintahan Parlementer:
a.
Kedudukan
badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen
sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
b.
Kelangsungan
kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai
dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
c.
Kabinet
dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet
adalah anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas. Karena pengaruh
mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai
parlemen.
d.
Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan
eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi
bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
Dalam sistem pemerintahan presidensial, badan eksekutif
dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak
berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer.
Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan
serta kekurangan dari sistem pemerintahan presidensial.
Sistem
pemerintahan presidensiil adalah sebuah sistem pemerintahaan yang kepala negara
serta kepala pemerintahaannya ada di tangan presiden. Pada sistem pemerintahan
presidensiil ini, badan eksekutif dan badan legislatif mempunyai kedudukan yang
independen dan dipilih oleh rakyat secara terpisah. Sehingga presiden tidak
mempunyai hak dalam kaitannya dengan badan legeslatif maupun badan eksekutif.
Presiden akan mengangkat para menteri untuk membantu presiden dalam menjalankan
sistem pemerintahan karena Presiden memegang kekuasaan sebagai kepala
penyelenggara negara. Sistem ini terdapat
di Amerika Serikat yang mempertahankan ajaran Montesquieu, dimana kedudukan
tiga kekuasaan Negara yaitu legislatif, eksekutif, yudikatif, terpisah satu
sama lain secara tajam dan saling menguji serta saling mengadakan
perimbangan(check and balance).[5])
Dalam sistem pemerintahan presidensiil, Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung parlemen karena parlemen berfungsi sebagai lembaga perwakilan dan parlemen mempunyai kekuasaan legislatif sehingga Presiden tidak bisa membubarkan parlemen seperti yang terjadi pada sistem pemerintahan parlementer. Selain itu, presiden juga tidak memberikan laporan pertanggungjawabannya kepada parlemen.
Dalam sistem pemerintahan presidensiil, Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung parlemen karena parlemen berfungsi sebagai lembaga perwakilan dan parlemen mempunyai kekuasaan legislatif sehingga Presiden tidak bisa membubarkan parlemen seperti yang terjadi pada sistem pemerintahan parlementer. Selain itu, presiden juga tidak memberikan laporan pertanggungjawabannya kepada parlemen.
Ciri-ciri dari sistem pemerintaha presidensial adalah
sebagai berikut.
1.
Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah
kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh
parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
2.
Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet
bertanggungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen
atau legislatif.
3.
Presiden
tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak
dipilih oleh parlemen.
4.
Presiden
tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
5.
Parlemen
memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen
dipilih oleh rakyat.
6.
Presiden
tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
Kelebihan
Sistem Pemerintahan Presidensial:
a.
Badan
eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
b.
Masa
jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya,
masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia
adalah lima tahun.
c.
Penyusun
program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
d.
Legislatif
bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh
orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan
Sistem Pemerintahan Presidensial:
a.
Kekuasaan
eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan
kekuasaan mutlak.
b.
Sistem
pertanggungjawaban kurang jelas.
c.
Pembuatan
keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif
dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu
yang lama.
Yang menjadi masalah pada kedua sistem
itu adalah bagaimanakah jika terjadi perselisihan pendapat antara eksekutif dan
legislatif ? Dalam sistem parlementer tentu saja eksekutif akan mengundurkan
diri, sedangkan pada presidensil sebagai kepala eksekutif tidak dapat
dijatuhkan karena perbedaan pendapat dengan Congress. Ia tidak dapat diganggu
gugat selama masa jabatanya belum habis, kecuali dalam hal-hal tertentu, [6]) Badan
Perwakilan Rakyat menuntut perbuatan Presiden yang terlarang itu dan senatlah
yang mengadilinya. Tetapi dalam hal adanya perbedaan pendapat mengenai
kebijaksanaan politik dengan keinginan Congress terhadap Presiden tidak
dikenakan sanksi.
3.3. Pengaruh Sistem Pemerintahan Satu
Negara Terhadap Negara-negara Lain.
Sistem pemerintahan negara-negara didunia ini
berbeda-beda sesuai dengan keinginan dari negara yang bersangkutan dan
disesuaikan dengan keadaan bangsa dan negaranya. Sebagaimana dikemukakan
sebelumnya, sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan
parlementer merupakan dua model sistem pemerintahan yang dijadikan acuan oleh
banyak negara. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing dianggap pelopor dari
sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Dari dua
model tersebut, kemudian dicontoh oleh negara-negar lainnya.
Contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan
presidensial: Amerika Serikat, Filipina, Brasil, Mesir, dan Argentina. Dan
contoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan parlemen: Inggris, India,
Malaysia, Jepang, dan Australia.
Meskipun sama-sama menggunakan sistem presidensial
atau parlementer, terdapat variasi-variasi disesuaikan dengan perkembangan
ketatanegaraan negara yang bersangkutan. Misalnya, Indonesia yang menganut
sistem pemerintahan presidensial tidak akan sama persis dengan sistem
pemerintahan presidensial yang berjalan di Amerika Serikat. Bahkan, negara-negara
tertentu memakai sistem campuran antara presidensial dan parlementer (mixed
parliamentary presidential system). Contohnya, negara Prancis sekarang ini.
Negara tersebut memiliki presiden sebagai kepala negara yang memiliki kekuasaan
besar, tetapi juga terdapat perdana menteri yang diangkat oleh presiden untuk
menjalankan pemerintahan sehari-hari.
Sistem pemerintahan suatu negara berguna bagi negara
lain. Salah satu kegunaan penting sistem pemerintahan adalah sistem
pemerintahan suatu negara menjadi dapat mengadakan perbandingan oleh negara
lain. Suatu negara dapat mengadakan perbandingan sistem pemerintahan yang
dijalankan dengan sistem pemerintahan yang dilaksakan negara lain.
Negara-negara dapat mencari dan menemukan beberapa persamaan dan perbedaan
antarsistem pemerintahan. Tujuan selanjutnya adalah negara dapat mengembangkan
suatu sistem pemerintahan yang dianggap lebih baik dari sebelumnya setelah
melakukan perbandingan dengan negara-negara lain. Mereka bisa pula mengadopsi
sistem pemerintahan negara lain sebagai sistem pemerintahan negara yang
bersangkutan.
Para pejabat negara, politisi, dan para anggota
parlemen negara sering mengadakan kunjungan ke luar negeri atau antarnegara.
Mereka melakukan pengamatan, pengkajian, perbandingan sistem pemerintahan
negara yang dikunjungi dengan sistem pemerintahan negaranya. Seusai kunjungan
para anggota parlemen tersebut memiliki pengetahuan dan wawasan yang semakin
luas untuk dapat mengembangkan sistem pemerintahan negaranya.
Pembangunan sistem pemerintahan di Indonesia juga
tidak lepas dari hasil mengadakan perbandingan sistem pemerintahan antarnegara.
Sebagai negara dengan sistem presidensial, Indonesia banyak mengadopsi
praktik-praktik pemerintahan di Amerika Serikat. Misalnya, pemilihan presiden
langsung dan mekanisme cheks and balance. Konvensi Partai Golkar
menjelang pemilu tahun 2004 juga mencontoh praktik konvensi di Amerika Serikat.
Namun, tidak semua praktik pemerintahan di Indonesia bersifat tiruan semata
dari sistem pemerintahan Amerika Serikat. Contohnya, Indonesia mengenal adanya
lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat, sedangkan di Amerika Serikat tidak ada
lembaga semacam itu.
Dengan demikian,
sistem pemerintahan suatu negara dapat dijadikan sebagai bahan perbandingan
atau model yang dapat diadopsi menjadi bagian dari sistem pemerintahan negara
lain. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing telah mampu membuktikan diri
sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial dan parlementer
seara ideal. Sistem pemerintahan dari kedua negara tersebut selanjutnya banyak
ditiru oleh negara-negara lain di dunia yang tentunya disesuaikan dengan negara
yang bersangkutan.
3.4. Sistem Pemerintahan Indonesia
a. Sistem Pemerintahan
Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok
sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen
tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem
pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
a.
Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
b.
Sistem Konstitusional.
c.
Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
d.
Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
e.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
f.
Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab
kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
g. Kekuasaan kepala negara tidak tak
terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan,
sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan
presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru
di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu
adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua
kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa
melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu tidak
adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat
besar dan cenderung dapat disalahgunakan[7]. Mekipun
adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya
yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan
sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid. Sistem
pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan
pertentangan antarpejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik
perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam
diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang
didapatkanya.
Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad
untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun
pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada
konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu
berisi
1. adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau
eksekutif,
2. jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga
negara.
Berdasarkan hal itu, Reformasi yang harus dilakukan
adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan mengamandemen
UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional[8], diharapkan dapat
terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen
atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun
1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah
menjadi pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia sekarang ini.
b. Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD
1945 Setelah Diamandemen
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam
masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD
1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih
mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya
transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru
diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai
berikut.
1.
Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang
luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
2.
Bentuk
pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
3.
Presiden
adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil
presiden dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan lima tahun. Untuk masa
jabatan 2004-2009, presiden dan wakil presiden akan dipilih secara langsung
oleh rakyat dalam satu paket.
4.
Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan
bertanggung jawab kepada presiden.
5.
Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral),
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota
dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan
mengawasi jalannya pemerintahan.
6.
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan
badan peradilan dibawahnya.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsure-unsur dari
sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan
kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi
dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut.
1.
Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas
usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun
secara tidak langsung.
2.
Presiden
dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
3.
Presiden
dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari
DPR.
4.
Parlemen
diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget
(anggaran)
Dengan demikian,
ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu
diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru
tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral,
mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar
kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
3.5. Perbandingan antara Indische
Staatsregeling dengan UUD 1945
Rupanya
secara umum telah diyakini bahwa sistem pemerintahan Indonesia menurut
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) itu adalah sistem presidensial. Keyakinan
ini secara yuridis sama sekali tidak berdasar. Tidak ada dasar argumentasi yang
jelas atas keyakinan ini. Algemeene Secretarie, Regeringsalmanaak voor
Nederlandsch-Indie 1942, eerste gedeelte: Grondgebied en Bevolking,
Inrichting van het Bestuur van Nederlandsch-Indie, Batavia: Landsrukkerij[9]). Apabila
diteliti kembali struktur dan sejarah penyusunan UUD 1945 maka tampaklah bahwa
sebenarnya sistem pemerintahan yang dianut oleh UUD 1945 itu adalah sistem
campuran. Namun sistem campuran ini bukan campuran antara sistem presidensial
model Amerika Serikat dan sistem parlementer model Inggris. Sistem campuran
yang dianut oleh UUD 1945 adalah sistem pemerintahan campuran model Indische
Staatsregeling (‘konstitusi’ kolonial Hindia Belanda) dengan sistem
pemerintahan sosialis model Uni Sovyet. Semua lembaga negara kecuali Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR), merupakan turunan langsung dari lembaga-lembaga
pemerintahan Hindia Belanda dahulu, yang berkembang melalui pengalaman
sejarahnya sendiri sejak zaman VOC. Sementara itu, sesuai dengan keterangan Muhammad
Yamin (1971) yang tidak lain adalah pengusulnya, MPR itu dibentuk dengan
mengikuti lembaga negara Uni Sovyet yang disebut Sovyet Tertinggi. Secara
ringkas, maka apabila lembaga-lembaga pemerintahan Hindia Belanda menurut Indische
Staatsregeling dan lembaga-lembaga negara Indonesia menurut UUD 1945
tersebut disejajarkan[10]), maka
akan tampak sebagai berikut:
Majelis
Permusyawaratan Rakyat
|
Sovyet
Tertinggi
|
Presiden/Wakil
Presiden
|
Gouverneur
Generaal/
Luitenant Gouverneur Generaal
|
Dewan
Pertimbangan Agung
|
Raad
van Nederlandsch-Indie
|
Dewan
Perwakilan Rakyat
|
Volksraad
|
Badan
Pemeriksa Keuangan
|
Algemene
Rekenkamer
|
Mahkamah
Agung
|
Hooggerechtshof
van Nederlandsch-Indie
|
BAB IV
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
Pembagian sistem pemerintahan negara secara modern terbagi
dua, yaitu presidensial dan ministerial (parlemen). Pembagian sistem
pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara
kekuasaan eksekutif dan legislatif. Dalam sistem parlementer, badan eksekutif
mendapat pengwasan langsung dari legislatif. Sebaliknya, apabila badan
eksekutif berada diluar pengawasan legislatif maka sistem pemerintahannya
adalah presidensial.
Dalam sistem pemerintahan negara republik, lembaga-lembaga
negara itu berjalan sesuai dengan mekanisme demokratis, sedangkan dalam sistem
pemerintahan negara monarki, lembaga itu bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip
yang berbeda.
Sistem pemerintahan suatu
negara berbeda dengan sistem pemerintahan yang dijalankan di negara lain.
Namun, terdapat juga beberapa persamaan antarsistem pemerintahan negara itu.
Misalnya, dua negara memiliki sistem pemerintahan yang sama.
4.2 SARAN
Kepada para pembaca saya menyarankan agar lebih banyak membaca buku yang berkaitan dengan sistem ketatanegaraan Indonesia agar lebih memahami bagaimana Negara itu membangun sistem agar tercapainya penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Kepada para pembaca saya menyarankan agar lebih banyak membaca buku yang berkaitan dengan sistem ketatanegaraan Indonesia agar lebih memahami bagaimana Negara itu membangun sistem agar tercapainya penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
DAFTAR
PUSTAKA
1. Carl. J. Friedrich, man and
his government, An Empirical Theory Of Politics, New York,
meGrawHillBook, inc., 1963.
2. Ivor
Jennings, Cabinet Government, Third edition, the Cambridge University Press,
1959.
4. Soemantri,
Sri, Sistem-sistem Pemerintahan Negara-negara ASEAN;, Bandung: Tarsito, 1976,
juga Alan R. Ball,
5.
Montesquieu,L’esprit des lois, buku XI, bab VI, 1748.
6. Sumber:
http://id.shvoong.com/social-sciences/political-science/2156068--konstitusi
8. Algemeene Secretarie, Regeringsalmanaak voor
Nederlandsch-Indie 1942, eerste gedeelte: Grondgebied en Bevolking,
Inrichting van het Bestuur van Nederlandsch-Indie, Batavia: Landsrukkerij
9.
Soemantri Martosoewignjo,
Sri, Pengantar Perbandingan Antar Hukum Tata Negara, Jakarta: Rajawali,
edisi baru, 1981
[1] Carl J. Friedrich, man and his government, An Empirical
Theory Of Politics, New York, me Graw Hill Book, inc., 1963.
[2] Ivor Jennings, Cabinet Government, Third
edition, the Cambridge University Press, 1959.
[3]
Art. 5 Loi du 25 fevier 1875, relative a
L’organisation des pouvoir publics: “Le President de la Republique preet, sur
l’avis conforme du senat, dissondre la chamber des deputes avant l’expiration,
legale de som mondat.
[4] Bandingkan, Sri Soemantri, Sistem-sistem Pemerintahan
Negara-negara ASEAN; hal 35, Bandung, Tarsito, 1976, juga Alan R. Ball, modern
Politics and Government, New York, Macmillan Student Editions, 1971.
[6]
Art. 11 sect 4: The
President, Vice President and all civil officers of the United States, shall
Beremoved from office on impeachment for and conviction of treason, bribery, or
other high crimes and Misdendanors.
[8] Sri Soemantri M, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Penerbit
Alumni, Bandung, 1987, hlm 51
[9] Algemeene Secretarie, Regeringsalmanaak
voor Nederlandsch-Indie 1942, eerste gedeelte: Grondgebied en Bevolking,
Inrichting van het Bestuur van Nederlandsch-Indie, Batavia: Landsrukkerij
[10]
Sri Soemantri
Martosoewignjo, Pengantar Perbandingan Antar Hukum Tata Negara, Jakarta:
Rajawali, edisi baru, 1981
Tidak ada komentar:
Posting Komentar