Translate

Sabtu, 22 Desember 2012

Pornografi Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi



  • PUTUSANMAHKAMAH KONSTITUSI (MK) Nomor 10-17-23/PUU- VII/2009 Pengujian Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi) Oleh Luthfi Widagdo Eddyono
  • Pasal 1 angka 1 UU Pornografi • Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
  • Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pornografi• (1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:• … d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
  • Pasal 10 UU Pornografi“Setiap orang dilarangmempertontonkan diri atau orang laindalam pertunjukan atau di muka umumyang menggambarkan ketelanjangan,eksploitasi seksual, persenggamaan,atau yang bermuatan pornografilainnya.”
  • Pasal 20 UU Pornografi• “Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.”
  • Pasal 21 UU Pornografi: • Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat dilakukan dengan cara: – melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini – melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan – melakukan sosialiasi peraturan perundang- undangan yang mengatur pornografi dan – melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornorafi • Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
  • Penjelasan Pasal 21 ayat (1)• “Yang dimaksud dengan “peran serta masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” adalah agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, tindakan kekerasan, razia (sweeping), atau tindakan melawan hukum lainnya.”
  • Prof. Soetandyo Wignjosoebroto, MPA• penyeragaman konsep tentang realitas kultural yang sebenarnya relatif, antara lain konsep pornografi, adalah suatu tindakan yang tidak hanya terkesan otokratik dan sentralistik tetapi juga suatu kebijakan yang tidak menghormati the cultural right of the people yang merupakan bagian dari economic social and cultural right, yang dijamin oleh konstitusi nasional bahkan oleh kovenan internasional berikut protokol-protokolnya
  • Achie. S. Luhulima• Perempuan korban pornografi mengalami tindak kekerasan atau diskriminasi berlapis-lapis, yaitu (i) pada waktu ia dipaksa, diancam, atau ditipu daya atau dibohongi; (ii) pada waktu dipaksa melakukan perbuatan yang mengandung pornografi; (iii) pada waktu ia ditangkap dan ditahan yang mungkin dilakukan dengan kekerasan; (iv) pada waktu pemeriksaan yang dilakukan oleh penegak hukum yang tidak memahami kondisi perempuan korban pornografi;
  • Prof. Sulistyowati Irianto Suwarno• Isu-isu pornografi merupakan permasalahan yang berdimensi gender. Persoalan utama dalam pornografi adalah adanya objektivikasi dan eksploitasi seksualitas perempuan. Karena berbagai sebab perempuan berada dalam situasi yang menyebabkan ketubuhannya terpapar, baik tersiar melalui media maupun yang tersembunyi yang pada prinsipnya bertujuan komersial;
  • Rocky Gerung• Moral orang dewasa adalah otonom, pornografi boleh dikonsumsi karena transaksi di antara dua warga negara yang otonom. Anak bukan subjek moral yang otonom, karena itu dilarang. Pada orang dewasa hak tidak boleh dilarang tetapi boleh diatur;
  • Prof. Thamrin Amal Tomagola • Dalam UU Pornografi ini terdapat cacat bawaan, yaitu (i) cacat empirik, yaitu tidak ada pemetaan masalah yang ada di masyarakat; (ii) cacat konseptual, yaitu tidak membedakan antara yang disebut dengan social entity dan political entity; (iii) cacat keadilan yaitu Indonesia yang terdiri dari 653 masyarakat harus tunduk pada satu Undang-Undang yang berlaku tanpa mempedulikan keragaman kultural; (iv) cacat legal violence, yaitu bersikap tidak adil kepada kaum perempuan;
  • Prof. Dr.Tjipta Lesmana• Bahwa Supreme Court Amerika menggunakan Miller Test sejak kasus Miller vs California tahun 1973 untuk menilai pornografi;• Bahwa morality value, nilai moralitas selalu berkembang menurut ruang dan waktu, tidak bisa exact. Pada definisi Miller dipergunakan kata community, yang artinya nilai pada community Papua berbeda dengan community Jakarta, dengan community Cianjur, sehingga keterangan yang harus didengar adalah keterangan orang yang dianggap ahli mengenai community bersangkutan;
  • Dr. Sumartono• Bahwa terdapat lima bidang yang harus dikecualikan dari pornografi, yaitu seni, sastra, adat, ilmu pengetahuan, dan olahraga;• Bahwa definisi pornografi tidak jelas, karena semua kata menurut filsafat konstruksi tidak pernah stabil maknanya. Sehingga tidak mungkin membuat rumusan pornografi yang jelas maknanya dan bisa disetujui semua orang;
  • Inke Maris• Bahwa secara universal ada beberapa unsur yang harus dipenuhi untuk dikategorikan sebagai pornografi, antara lain (i) unsur kesengajaan; (ii) unsur kecabulan; (iii) unsur ekploitasi seksual; (iv) unsur melanggar norma-norma kesusilaan dalam masyarakat (setempat);• Bahwa pornografi anak di negara-negara Eropa dan Amerika dikategorikan sebagai enormous crime atau kejahatan keji yang hukumannya sangat berat. Biasanya pornografi anak terkait erat dengan pelacuran anak dan juga dengan perbudakan anak dan child trafficking;
  • Dr. Ade Armando• Bahwa di Amerika ada pelarangan terhadap hal yang dikategorikan obscene. Hal yang tidak masuk kategori obscene akan dimasukkan dalam, misalnya, adult materials yang distribusinya diatur sangat ketat;• Bahwa Eropa meyakini bahwa hak manusia untuk mengkonsumsi apapun harus dilindungi, maka semua pornografi bisa diperoleh dengan mudah, kecuali pornografi anak;• Bahwa kehadiran Undang-Undang Pornografi lebih menjamin hak asasi manusia daripada semua diserahkan kepada KUHP. Karena KUHP menyamaratakan semua bentuk ketidaksusilaan dengan ancaman yang tidak masuk di akal;
  • • Bahwa kelompok yang paling keras menentang pornografi adalah satu kalangan agama, dan itu adalah kalau di Indonesia barangkali kelihatannya adalah orang Islam tetapi kalau Amerika yang paling keras menentang pornografi adalah gereja dan kelompok-kelompok Kristen, karena memang betul agama manapun menentang pornografi.• Kelompok kedua adalah kalangan feminis, barangkali tidak semua feminis tetapi ada banyak feminis yang bahkan menulis dengan kalimat capital letter, pornography is a crime against women. Karena objek pertama dari pornografi adalah perempuan. Perempuan didegradasikan, direndahkan, dihina, dijadikan cuma mainan di pornografi.• Kelompok Ketiga adalah tentu saja kalangan pendidikan dan kalangan orang tua, ini adalah kalangan-kalangan yang care pada apa yang akan diakibatkan oleh pornografi terhadap anak- anak mereka. Di luar itu pada dasarnya sebetulnya ada kalangan yang percaya pada kebebasan berekspresi yang mengatakan, kebebasan berekspresi tidak ada kaitan dengan perendahan perempuan, tidak untuk merusak anak-anak.
  • KRMT Roy Suryo, M.Si.• Bahwa Indonesia menduduki peringkat paling bawah dalam teknologi informasi, tetapi menduduki peringkat dua dalam kejahatan dunia maya yang didukung oleh konten pornografi;
  • Taufik Ismail• Bahwa perilaku permisif, yaitu serba boleh melakukan apapun akhirnya berujung pada korupsi; hak penggunaan kelamin orang lain diambil tanpa rasa risih; perilaku adiktif atau serba kecanduan melingkupi alkohol, nikotin, narkotika, dan pornografi; brutalistik atau serba kekerasan menyebabkan Indonesia tidak lagi ramah dan sopan; transgresif atau serba melanggar peraturan menjadikan perilaku merusak tatanan dan mendobrak tabu; hedonistik atau mau serba enak dan foya-foya menghasilkan pamer kekayaan di tengah lautan kemiskinan; materialistik atau serba benda mengakibatkan segala aspek kehidupan diukur dengan uang semata-mata. Semua hal tersebut adalah Gerakan Syahwat Merdeka;
  • dr. Andre Mayza• Bahwa pornografi dan psikotropika menyebabkan adiksi learning. Adiksi ini terjadi karena adanya kerusakan di bagian otak. Kerusakan di bagian otak itu menyebabkan dikeluarkannya zat yang disebut neuro-transmiter, yang kita sebut sebagai detapospi yang menghasilkan sirkuit baru di otak. Sirkuit baru itu apabila terangsang memerlukan pemuasan- pemuasan tertentu;• Bahwa adiksi tersebut terjadi akibat kerusakan dari sistem kerja otak yang eskalasinya meningkat. Kerusakan itu akan menyebabkan kerusakan moral, kerusakan otak di dalam otak, kemudian gangguan perilaku;
  • Pery Umar Farouk, S.H.• Bahwa pada 2006, top-tenreview.com menyatakan Indonesia menempati peringkat ketujuh sebagai pengakses kata “sex” di internet;• Bahwa Google menyatakan Indonesia menduduki peringkat keempat sebagai pengakses pornografi dengan kata “sex” di internet. Akses paling banyak di Indonesia dilakukan di daerah konsentrasi mahasiswa dan pelajar, yaitu Yogyakarta, Semarang, Medan, Bandung, dan Jakarta;• Bahwa pada kasus rekaman di ruang ganti pakaian terhadap beberapa artis, yang kemudian dijual dalam bentuk keping VCD seharga 4.000-an, fotografer pelakunya hanya dihukum satu tahun, dipotong tahanan 6 bulan 2 hari, sehingga hanya mendapatkan hukuman 5 bulan 28 hari. Padahal perbuatan tersebut menyengsarakan kehidupan korban seumur hidupnya;
  • Pendapat MK• Kamus Besar Bahasa Indonesia menyatakan pornografi adalah, “1. penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu berahi; 2. bahan bacaan yang dengan sengaja dan semata- mata dirancang untuk membangkitkan nafsu berahi dalam seks”;
  • Pendapat MK• Black’s Law Dictionary menyatakan pornografi adalah, “Material (such as writings, photograps, or movie) depicting sexual activity or erotic behavior in a way that is designed to arouse sexual excitement”;
  • Pendapat MK• Webster Illustrated Dictionary menyatakan pornografi adalah, “The expression or suggestion of obscene or unchaste subject in literature or act" [ekspresi atau sugesti atas sebuah subyek yang obscene (tidak senonoh) atau unchaste dalam literatur atau perbuatan]”;
  • Pendapat MK– Prof. Dr. Andi Hamzah, S.H., menjelaskan pornografi berasal dari dua kata, yaitu porno dan grafi. Porno berasal dari bahasa Yunani “porne” yang artinya pelacur, sedangkan grafi berasal dari kata “graphein” yang artinya ungkapan atau ekspresi. Secara harfiah pornografi berarti ungkapan tentang pelacur.
  • Pendapat MK• Wirjono Prodjodikoro menyatakan bahwa pornografi berasal dari kata “pronos” yang berarti melanggar kesusilaan atau cabul dan “grafi” yang berarti tulisan, dan kini meliputi juga gambar atau barang pada umumnya yang berisi atau menggambarkan sesuatu yang menyinggung rasa susila dari orang yang membaca atau melihatnya;
  • Pendapat MK• Pada masa modern, istilah pornografi diambil oleh para ilmuwan sosial untuk menggambarkan pekerjaan orang-orang, seperti Nicholas Restif dan William Acton, pada abad ke-18 dan 19 yang menerbitkan risalat-risalat yang mempelajari pelacuran dan mengajukan usul-usul untuk mengaturnya. Istilah tersebut tetap digunakan dalam Oxford English Dictionary hingga 1905;
  • Pendapat MK Dalam peraturan perundang-undangan di lnggris, misalnya, aspek-aspek yang menjadi fokus pendefinisian pornografi cenderung merupakan kombinasi aspek maksud atau fungsi dan aspek karakteristik isi atau materi. Sebagaimana dinyatakan oleh sebuah komisi yang dibentuk untuk menanggulangi masalah pornografi, yang dikenal dengan nama Komisi Williams (1977), yang dimaksud pornografi tercermin dalam pernyataan sebagai berikut:• "A pornographic representation is one that combines two features: it has a certain function or intention, to arouse its audience sexually, and also a certain content, explicit representations of sexual material (organs postures activity, etc). A work has to how both this functional and this content to be a piece of pornography“;
  • Pendapat MK• Di Kanada, fokus pendefinisian pornografi dalam peraturan perundang-undangan agak berbeda dengan di Inggris. Pendefinisian pornografi dititikberatkan pada aspek karakteristik isi atau materi suatu karya. Menurut hukum pidana di negara Kanada, yang dimaksud pornografi adalah “the dominant characteristics of which is the undue exploitation of sex, or obscene and any one or more of the following subjects, namely crime, horror, cruelly and violence";
  • Pendapat MK• Di Amerika Serikat, pendefinisian pornografi menggunakan acuan the First Amandment dalam masalah-masalah yang berkaitan dengan komunikasi dan sangat menjunjung tinggi freedom of speech dan freedom of expression;
  • Pendapat MK• Bahwa UU Pornografi dibentuk dalam rangka menjunjung tinggi nilai-nilai moral yang bersumber pada ajaran agama, memberikan ketentuan yang sejelas-jelasnya tentang batasan dan larangan yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara serta menentukan jenis sanksi bagi yang melanggarnya; dan melindungi setiap warga negara, khususnya perempuan, anak, dan generasi muda dari pengaruh buruk dan korban pornografi.
  • Pendapat MK• Bahwa Mahkamah sependapat dengan keterangan ahli Pemerintah, Prof. Dr. Tjipta Lesmana dan Dr. Sumartono, yang menyatakan bahwa terdapat lima bidang yang tidak dapat dikategorikan sebagai pornografi, yaitu, seni, sastra, adat istiadat (custom), ilmu pengetahuan, dan olah raga. Selama gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, dalam rangka seni, sastra, adat istiadat (custom), ilmu pengetahuan, dan olah raga maka hal tersebut bukanlah perbuatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang a quo.
  • Pendapat MK• UU Pornografi tidak melarang para pelaku seni, sastra, adat istiadat (custom), ilmu pengetahuan, dan olah raga untuk melaksanakan hak konstitusionalnya. Hal yang dilarang serta dibatasi adalah para pelaku yang secara sengaja mempertunjukkan gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum bukan dalam kerangka seni, sastra, adat istiadat (custom), ilmu pengetahuan, dan olah raga.• Dengan demikian, sepanjang menyangkut seni, sastra, dan budaya dapat dikecualikan dari larangan menurut Undang-Undang ini asalkan tidak bertentangan dengan norma susila sesuai dengan tempat, waktu, dan lingkungan, serta tidak dimaksudkan untuk menimbulkan rangsangan seks (sexual excitement), sesuai dengan karakter seni, sastra, dan budaya itu sendiri;
  • Pendapat MK• Mahkamah tidak sependapat dengan para Pemohon bahwa tari Tumatenden yang diperagakan di depan sidang Mahkamah tanggal 27 Agustus 2009 menjadi terancam dan dikriminalisasi oleh UU Pornografi. Sebaliknya, Mahkamah sependapat dengan Ahli Prof. Dr. Tjipta Lesmana yang menyatakan bahwa tarian tersebut merupakan bagian dari seni budaya yang tidak dapat dianggap sebagai pornografi yang diancam pidana menurut UU Pornografi. Sama dengan tari Tumatenden, maka tari-tarian Jaipong, Tayub, Ronggeng, Pendet, Maengket, dan tari tradisional lainnya tetap dapat diperlihatkan dan dipertontonkan karena alasan seperti huruf c di atas dan sudah dilindungi oleh Penjelasan Pasal 3 UU Pornografi yang menyatakan, "Perlindungan terhadap seni dan budaya yang termasuk cagar budaya diatur berdasarkan undang-undang yang berlaku";
  • Dissenting OpinionHakim Maria Farida Indrati• penerapan UU Pornografi tersebut akan berlaku secara berbeda-beda dalam masyarakat, permasalahannya adalah, siapa yang dapat memaknai rumusan tersebut dengan tepat? Dapatkah setiap orang mempunyai pemahaman seperti ahli dari Pemerintah Prof. Dr. Tjipta Lesmana dan Dr. Sumartono, yang menyatakan adanya lima bidang yang tidak dapat dikategorikan sebagai pornografi yaitu, seni, sastra, custom (adat istiadat), ilmu pengetahuan, dan olahraga?


Tidak ada komentar:

Posting Komentar