Translate

Sabtu, 13 April 2013

The Hague Convention especially about International Prize Court


Bahwa dalam artikel 1 disebutkan adalah validitas penangkapan sebuah kapal dagang/ muatannya ditentukan sebelum pengadilan sitaan, kemudian dalam hal kewenangan penyitaan dilaksanakan di tingkat pertama oleh pengadialan barang sitaan.Putusan dari pengadilan tersebut disampaikan didepan umum secara resmi kepada pihak” yang terkait baik yang netral maupun musuh. Putusan dari pengadilan nasional barang sitaan dapat diajukan sebelum mahkamah barang-barang sitaan.

Putusan dari pengadian nasional barang sitaan dapat diajukan sebelum mahkamah internasional barang sitaan :
1. ketika pengadilan nasional memutuskan untuk mempengaruhi pihak netral maupun musuh.
2. ketika pengadian memutuskan bahwa properti musuh trsbt berhubungan dengan :
a. kargo datas kapal netra
b. sebuah kapal musuh yang tertangkap di wilayah perairan territorial pihak netral
c. klaim tersebut berdasarkan tuduhan bahwa penyitaan tersebut terjadi apabila ada pelanggaran , baik dari ketentuan dari konvensi yang berlaku antara pihak berperang, Banding dari pengadilan nasional dan didasarkan pada fakta dan sesuai hukum yang diberlakukan.

Prosedural banding dapat diajukan dengan cara :
1.      Oleh kekuatan netral, jika putusan dari pengadilan nasional tersebut mempengaruhi properti milik negaranya, atau jika penangkapan sebuah kapal musuh diduga teah terjadi di wiayah perairan territorial negaranya.
2.      Oleh individu Netral, jika putusaan dari pengadilan nasional mempengaruhi subjek untuk reservasi pihak yang berperang sebelum mengajukan kasus tersebut ke pengadilan internasional.
3.      Dengan subjek indivudu atau warga dari suatu kekuasaan musuh, jika keputusan pengadilan nasional mempengaruhi hartanya dalam kasus tersebut.


KONSTITUSI DARI PENGADILAN INTERNASIONAL BARANG-BARANG SITAAN

Pengadilan Internasional barang-barang sitaan terdiri dari hakim dan hakim Deputi yang ahli dalam bidang hukum laut internasional yang ditunjuk langsung dari pihak Perang, pengangkatannya enam bulan setelah konvensi terjadi. Hakim tersebut diangkat selama enam tahun dari tanggal penetapannya yang di tugaskan untuk mengadili atau menetapkan keputusan terkait konvensi perang tersebut.
Tempat Pengadilan Internasional barang-barang sitaan berada di Den haag dan tidak dapat di pindahkan ketempat lain tanpa persetujuan dari pihak berperangan.
Kursi Pengadilan barang sitaan adalah di Den Haag dan itu tidak bisa, kecuali dalam kasus force majeure, ditransfer tempat lain tanpa persetujuan dari pihak yang berperang,  biro innternasional bertugas sebagai registri mahkamah internasional barang-barang sitaan yang mempunyai tanggung jawab atas pelaksanaan administratif dan tanggungjawab untuk
menentukan bahasa yang akan digunakan dalam pelaksanaan pengadilan yang dapat dipahami oleh pihak berperang;
Bersifat netral dan tidak memihak;

PROSEDUR DI PENGADILAN INTERNASIONAL BARANG-BARANG SITAAN
1.      Sebuah banding kepengadilan internasional barang-barang sitaan diajukan melalui pernyataan tertulis yang dibuat oleh pengadilan nasional;
2.      Permohonan tersebut diajukan melalui biro internasional;
3.      Permohonan diajukan ke Biro internasional dalam jangka waktu 30 hari setelah sejak berakhirnya jangka waktu dua tahun;
Para Pihak dipanggil untuk mengambil bagian dalam semua tahapan proses dan menerima salinan resmi.
Diskusi berada di bawah kendali presiden atau wakil presiden, atau, dalam kasus mereka tidak ada atau tidak dapat bertindak, yang hadir hakim senior. Para hakim yang ditunjuk oleh Pihak berperang tidak bisa memimpin. Diskusi berlangsung di depan umum, dengan memperhatikan hak dari Pemerintah yang merupakan Pihak  untuk menuntut bahwa mereka akan dilakukan secara tertutup .  Jika suatu Pihak tidak muncul, meskipun fakta bahwa ia telah diberi , atau jika Pihak gagal untuk mematuhi beberapa langkah dalam waktu yang ditetapkan oleh Pengadilan, kasus hasil tanpa Pihak tersebut, dan Pengadilan memberikan penilaian sesuai dengan materi pada bagian penutup. Pejabat Pengadilan memberitahukan kepada Pihak terkait atau keputusan yang dibuat tanpa kehadiran mereka. Kemudian pengadilan mempertimbangkan dalam mencapai keputusan semua fakta, bukti, dan pernyataan lisan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar