Bahwa
dalam artikel 1 disebutkan adalah validitas penangkapan sebuah kapal dagang/ muatannya
ditentukan sebelum pengadilan sitaan, kemudian dalam hal kewenangan penyitaan
dilaksanakan di tingkat pertama oleh pengadialan barang sitaan.Putusan dari pengadilan
tersebut disampaikan didepan umum secara resmi kepada pihak” yang terkait baik
yang netral maupun musuh. Putusan dari pengadilan nasional barang sitaan dapat
diajukan sebelum mahkamah barang-barang sitaan.
Putusan dari pengadian
nasional barang sitaan dapat diajukan sebelum mahkamah internasional barang
sitaan :
1. ketika pengadilan
nasional memutuskan untuk mempengaruhi pihak netral maupun musuh.
2. ketika pengadian
memutuskan bahwa properti musuh trsbt berhubungan dengan :
a.
kargo datas kapal netra
b.
sebuah kapal musuh yang tertangkap di wilayah perairan territorial pihak netral
c.
klaim tersebut berdasarkan tuduhan bahwa penyitaan tersebut terjadi apabila ada
pelanggaran , baik dari ketentuan dari konvensi yang berlaku antara pihak
berperang, Banding dari pengadilan nasional dan didasarkan pada fakta dan
sesuai hukum yang diberlakukan.
Prosedural banding
dapat diajukan dengan cara :
1. Oleh
kekuatan netral, jika putusan dari pengadilan nasional tersebut mempengaruhi
properti milik negaranya, atau jika penangkapan sebuah kapal musuh diduga teah
terjadi di wiayah perairan territorial negaranya.
2. Oleh
individu Netral, jika putusaan dari pengadilan nasional mempengaruhi subjek
untuk reservasi pihak yang berperang sebelum mengajukan kasus tersebut ke
pengadilan internasional.
3. Dengan
subjek indivudu atau warga dari suatu kekuasaan musuh, jika keputusan
pengadilan nasional mempengaruhi hartanya dalam kasus tersebut.
KONSTITUSI
DARI PENGADILAN INTERNASIONAL BARANG-BARANG SITAAN
Pengadilan Internasional
barang-barang sitaan terdiri dari hakim dan hakim Deputi yang ahli dalam bidang
hukum laut internasional yang ditunjuk langsung dari pihak Perang,
pengangkatannya enam bulan setelah konvensi terjadi. Hakim tersebut diangkat
selama enam tahun dari tanggal penetapannya yang di tugaskan untuk mengadili
atau menetapkan keputusan terkait konvensi perang tersebut.
Tempat Pengadilan
Internasional barang-barang sitaan berada di Den haag dan tidak dapat di
pindahkan ketempat lain tanpa persetujuan dari pihak berperangan.
Kursi Pengadilan barang
sitaan adalah di Den Haag dan itu tidak bisa, kecuali dalam kasus force
majeure, ditransfer tempat lain tanpa persetujuan dari pihak yang
berperang, biro innternasional bertugas
sebagai registri mahkamah internasional barang-barang sitaan yang mempunyai
tanggung jawab atas pelaksanaan administratif dan tanggungjawab untuk
menentukan bahasa yang
akan digunakan dalam pelaksanaan pengadilan yang dapat dipahami oleh pihak
berperang;
Bersifat netral dan
tidak memihak;
PROSEDUR DI PENGADILAN
INTERNASIONAL BARANG-BARANG SITAAN
1.
Sebuah banding kepengadilan
internasional barang-barang sitaan diajukan melalui pernyataan tertulis yang
dibuat oleh pengadilan nasional;
2.
Permohonan tersebut diajukan melalui
biro internasional;
3.
Permohonan diajukan ke Biro
internasional dalam jangka waktu 30 hari setelah sejak berakhirnya jangka waktu
dua tahun;
Para Pihak dipanggil
untuk mengambil bagian dalam semua tahapan proses dan menerima salinan resmi.
Diskusi
berada di bawah kendali presiden atau wakil presiden, atau, dalam kasus mereka
tidak ada atau tidak dapat bertindak, yang hadir hakim senior. Para hakim yang
ditunjuk oleh Pihak berperang tidak bisa memimpin. Diskusi berlangsung di depan
umum, dengan memperhatikan hak dari Pemerintah yang merupakan Pihak untuk menuntut bahwa mereka akan dilakukan
secara tertutup . Jika suatu Pihak tidak
muncul, meskipun fakta bahwa ia telah diberi , atau jika Pihak gagal untuk mematuhi
beberapa langkah dalam waktu yang ditetapkan oleh Pengadilan, kasus hasil tanpa
Pihak tersebut, dan Pengadilan memberikan penilaian sesuai dengan materi pada
bagian penutup. Pejabat Pengadilan memberitahukan kepada Pihak terkait atau
keputusan yang dibuat tanpa kehadiran mereka. Kemudian pengadilan
mempertimbangkan dalam mencapai keputusan semua fakta, bukti, dan pernyataan
lisan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar